Warga Bersikukuh Rp 20 Juta

Kamis 09-02-2017,10:57 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA,Bengkulu Ekspress - Pertemuan lanjutan membahas ganti rugi kepada masyarakat terkena dampak uji sumur Klaster A PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), kembali dilaksanakan di Hotel Pangeran Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, kemarin (8/2). Sayangnya rapat yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong tersebut tidak membuahkan hasil. Karena tidak mendapatkan kesepakatan mengenai nilai ganti rugi. Warga bertahan menuntut Rp 20 juta, sedangkan PT PGE menetapkan hanya Rp 5 juta.

Pertemuan lanjutan tersebut, dari PT PGE Proyek Hulu Lais diwakili Deky Firdiansyah dan rekan management pusat PT PGE.

Masyarakat yang terkena dampak uji sumur periode Januari-Awal April 2016 PT PGE tersebut, bersikukuh meminta nilai ganti rugi sebesar Rp 20 juta perhektar. Sementara dari PT PGE hanya menetapkan ganti rugi Rp 5 juta per hektar.

Perwakilan PT PGE Hulu Lais, Deky Firdiansyah enggan berkomentar banyak. Menurutnya, tuntutan ganti rugi warga itu bakal dikoordinasikan dengan pimpinan teratas PT PGE dahulu. \"Kita laporkan dulu ke pimpinan terkait hasil ini, kita lihat saja nanti bagaimana tindak lanjutnya,\" singkat Deky

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong Zamhari SH MH mengatakan, \'\'Selaku pemerintah daerah melalui sektor lingkungan hidup, hanya memfasilitasi mengenai permohonan ganti rugi oleh masyarakat yang terkena dampak uji sumur klaster A PT PGE dengan manajemen PT PGE.

Karena rapat itu tidak mencapai kesepakatan bersama antara warga terdampak dan manajemen PT PGE, maka diputuskan rapat dilanjutkan kembali pada 20 Februari mendatang. Dengan catatan harus menghadirkan jajaran Direksi PT PGE yang memiliki kapasitas sebagai pengambil kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jadwal rapat lanjutan itu telah dituangkan dalam berita acara hasil rapat hari ini (kemarin, red).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong Zamhari SH MH usai rapat menjelaskan kepada BE, rapat pembahasan mengenai ganti rugi itui sifatnya masih tahap awal. Jika nanti sudah ditetapkan kesepakatan mengenai nilai ganti rugi, maka tahap selanjutnya dilakukan verifikasi luasan lahan yang terkena dampak. Setelah selesai verifikasi lahan, dilanjutkan dengan rapat mekanisme teknis pembayaran ganti rugi. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait