“Kita evaluasi standarisasinya untuk memastikan apakah aktifitas perusahaan itu sudah sesuai UPL dan UKL atau tidak dan lainnya,” ujarnya.
Jikalau dalam evaluasi ditemukan adanya dugaan perusahaan yang melanggar aturan. Maka akan diberikan sanksi sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Mulai dari teguran hingga akan menerbitkan rekomendasi penghentian aktifitas perusahaan sebelum perusahaan tersebut melakukan perbaikan atas pelanggaran yang dilakukan. Hingga saat ini (kemarin), kata Robin, semua perusahaan menjalankan aktifitasnya sesuai UPL dan UKL. Karena tidak ada lingkungan maupun sungai yang tercemar. Sembari dilakukan evaluasi, pihaknya juga tetap melakukan pengawasan dan pemantaun di lapangan. Termasuk menerima laporan jika ada yang disampaikan oleh masyarakat maupun pihak – pihak terkait lainnya.
“Silakan lapor jika ada indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik yang berinvestasi di daerah ini. Laporan itu pasti kita tindak lanjuti,” kata Robin. (900)