Peredaran Tembakau Gorila Makin Marak, Masyarakat Diminta Waspada

Senin 06-02-2017,10:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 

BENGKULU, BE - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja untuk mewaspadai peredaran tembakau cap Gorilla yang semakain marak akhir-akhir ini. Imbauan itu disampaikan mengingat tembakau cap Gorilla

sudah resmi dikategorikan masuk ke dalam jenis narkoba golongan satu yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dengan demikian, pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhak menindak tegas para pengedar maupun pemakai dan bandar tembakau tersebut.

\"Sudah dari jauh-jauh hari kita umumkan dan beritahu kepada masyarakat khususnya warga Bengkulu agar jangan pernah mencoba-coba menjual dan memakai tembakau cap gorilla. Apabila tertangkap maka akan kita tindak sesuai Undang Undang Narkotika,\" terang Kasubdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi, kemarin (5/2).

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat Bengkulu agar lebih peka dan teliti dalam bergaul karena peredaran tembakau cap gorilla saat ini semakin marak dan efek samping yang ditimbulkan sangat berbahaya. Sebab, tembakau itu memiliki efek yang sangat dahsyat bagi penggunanya.

\"Narkoba ini sangat berbahaya, jadi kita sangat mengharapkan para remaja agar jangan pernah mencoba narkoba jenis ini karena bisa membuat hancur masa depan anak tersebut,\" ucapnya.

Mulyadi menjelaskan, narkoba jenis tembakau cap gorila ini memang sangat mudah didapat sehingga semua remaja bahkan anak-anak bisa mendapatkan narkoba ini secara mudah, oleh sebab itulah hingga saat ini peningkatan peredarannya sudah kian menaik mencapai 55 persen.

\"Ini yang kita takuti, tetapi kami akan berusaha terus agar peredaran narkoba jenis gorila ini tidak ada di Bengkulu hingga beberapa tahun ke depan, karena narkoba merupakan musuh kita semua,\" pungkas Mulyadi. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait