Rumah Makan dan Hotel Enggan Bayar Pajak

Sabtu 04-02-2017,10:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BINTUHAN, BE- Sebagian besar pemilik rumah makan dan hotel di Kabupaten Kaur, masih minim kesadaran untuk membayar pajak yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda). Sebab, dari puluhan rumah makan dan hotel yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Kaur, sebagian besar belum melakukan kewajiban membayar pajak.

“Kita akui kalu kesadaran membayar pajak rumah makan dan hotel masih rendah di Kaur ini,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kaur Jon Harimol SSos, kemarin (3/2).

Dikatakannya, sesuai dengan Perda Nomor 27 Tahun 2006 wajib dikenai pajak 10 persen. Namun pengusaha rumah makan dan restoran atau Wajib Pungut (WP) belum memiliki kesadaran akan manfaat pajak sehingga pajak rumah makan dan hotel belum diterima secara maksimal.

“Masalah sosialisasi pajak rumah makan dan hotel terus kita lakukan, tapi hasilnya belum maksimal. Mudah-mudahan tahun ini lebih maksimal,” harapnya.

Lanjutnya, pengusaha rumah makan dan hotel selaku WP, semestinya tidak perlu takut merugi jika menerapkan sistem pajak yang telah diatur Perda. Seluruh rumah makan dan hotel di Indonesia ini telah menerapkan sistem pajak tersebut dan tidak pernah dipersoalkan pembeli atau pengunjung selaku wajib pajak.

“Pada prinsipnya, pajak yang dipungut pemerintah akan kembali untuk kepentingan masyarakat guna percepatan pembangunan Kaur kedepan,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak, kedepan dirinya akan menambah petugas, baik itu dari kalangan PNS maupun dari tenaga honorer. Sehingga diharapkan nantinya sumbangan kepada PAD dari sektor pajak setiap tahun semakin meningkat dari tahun sebelumnya.

“Kedepan untuk pemungutan pajak dari rumah makan dan hotel akan kita maksimalkan lagi, sehingga PAD kita bisa meningkat dari tahun sebelumnya,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait