“Banyak Perda yang tidak di jalankan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Syaftaini SE. Ia mengaku, tidak mengetahui pasti terkait Perda yang ada tidak memberikan nilai positif bagi daerah. Seperti apakah Perda sulit dijalankan atau SKPD yang diberikan kewenangan untuk menjalankannya tidak mampu. Karena Perda – perda itu tujuannya untuk kepentingan masyarakat banyak dan menggali potensi daerah. Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MHum mengaku, masih ada Perda yang belum dijalankan secara maksimal. Pihaknya akan mengevaluasi semua Perda yang jumlahnya mencapai 200 lebih.
“Perda – perda kita evaluasi. Selanjutnya akan dilakukan langkah – langkah selanjutnya. Terutama Perda yang di nilai tidak dijalankan maksimal,” lanjutnya. (900)