Tsk Pencucian Uang Rp 1,3 M Dijemput Paksa

Kamis 02-02-2017,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Mangkir Panggilan Ketiga

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Karena tidak memenuhi panggilan penyidik Sub Dit III Tipidkor Direktorat Resrese Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu, JO yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang sebesar Rp 1,3 miliar dalam kasus pembobolan uang RS Bhayangkara Bengkulu sebesar Rp 6,9 miliar, akhirnya dijemput paksa di kediamannya di Provinsi Banten.

Dengan menggunakan baju batik biru dan jaket hitam sekitar pukul 11.00 WIB kemarin (1/2), pelaku JO digiring anggota Sub Dit Tipidkor ke ruangan pemeriksaan untuk dimintai keterangan.

Diketahui sejak tiba hingga sore hari kemarin, tersangka JO masih berada di ruangan Sub Dit III Tipidkor. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal bulan Januari yang lalu, JO sudah dua kali dipanggil penyidik, namun tidak pernah memenuhi pemanggilan. Sehingga pada pemanggilan ketiga, pihak penyidik langsung terbang ke Banten untuk menjemputnya secara paksa.

Sementara untuk tersangka lainnya, JI yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penjemputan secara paksa, karena diketahui yang bersangkutan telah mengembalikan uang dari hasil pemberian SU yang merupakan mantan Kepala Urusan Keuangan Rumah Sakit Bahyangkara Bengkulu yang mana telah menggelapkan uang RS sebesar Rp 6,9 miliar.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Dir Reskrimsus Kombes Pol Drs Herman MM membenarkan bahwa tersangka JO telah dijemput oleh anggotanya, karena selama ditetapkan sebagai tersangka tidak kopratif ketika dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. \"Ia karena tidak kopratif, kita jemput paksa aja dia,\" sampainya, kemarin (1/2).

Herman menambahkan, untuk tersangka JI tidak dilakukan penjemputan atau penahanan, dikarnakan yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang telah diterimanya dari tersangka SU, beberapa hari lalu.

\"Ji sudah mengembalikan kerugian negara kemarin sebesar Rp 750 juta, sehingga kita hanya menahan JO,\" sampainya.

Sementara tersanga JO, tidak ingn berkomentar banyak atas penjemputan yang dilakukan oleh penyidik Sub Dit III Tipidkor Polda Bengkulu. Dia mengaku ingin memberikan koordinasi dengan pihak penyidik terlebih dahulu.

\"Maaf nanti saja yang mas, saya koordinasi terlebih dahulu,\" singkatnya.

Untuk diingat, kejadian itu diketahui oleh pimpinan RS Bhayangkara sekitar tanggal 19 September 2016 lalu, berawal pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Urusan Keuangan RS Bhayangkara Polda Bengkulu, nama Rutin Hayadi, mengetahui jika telah terjadi penarikan uang tunai dari rekening kas RS Bhayangkara sejumlah Rp 6,9 miliar. Diketahui bahwa pelakunya diduga SU dan selanjutnya diselidiki pihak Polda Bengkulu.

Akhirnya dalam kasus ini SU ditetapkan sebagai tersangka akhir tahun 2016 yang lalu dan dua orang bernisial JO dan JI juga ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan bulan Januari bulan lalu atas dugaan pencucian uang.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait