7 Parpol Terancam Tak Diberi Bantuan

Rabu 01-02-2017,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 7 (tujuh) partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Benteng terancam tak mendapatkan bantuan dana kampanye tahun 2017. Yaitu, Partai Golongan Karya (Golkar), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Demikian disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Benteng Yantje Yoehanes SSos didampingi Kabid Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan (Kompolmas), Widodo SSos, kemarin (31/1).

Mantan Sekretaris Camat Karang Tinggi ini menjelaskan, hal ini terjadi lantaran tujuh parpol tersebut belum menyerahkan laporan penggunaan dana parpol tahun 2016 lalu.

Sesuai aturan laporan tersebut sudah harus disampaikan oleh masing-masing parpol ke Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bengkulu paling lambat akhir bulan Januari 2017.

\"Hingga tanggal 31 Januari 2017 (kemarin,red), baru satu parpol yang menyampaikan laporan. Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyerahkan laporan pada tanggal 30 Januari 2017,\" tegas Widodo.

Padahal, bebernya, peringatan secara tertulis sudah disampaikan pihaknya sebanyak dua kali. Yakni pada bulan Desember dan awal bulan Januari 2017 lalu. Sayangnya, seolah tak peduli, sebanyak 7 parpol mengabaikan peringatan tersebut dan belum menyerahkan laporan.

\"Peringatan secara tertulis sudah kita layangkan sejak jauh-jauh hari. Begitupula dengan peringatan secara lisan selalu kita sampaikan,\" ungkapnya.

Sesuai prosedur, ungkap Widodo, penyaluran dana bantuan parpol dari Pemda Kabupaten Benteng memang dilakukan setiap tahun. Hanya saja, pemberikan dana tersebut tentu saja tak bisa dilakukan degan mudahnya, melainkan sesuai aturan yang berlaku. Sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), Badan Kesbangpol hanya sebatas melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan permohonan pencairan dana.

Kemudian barulah bisa di proses setelah masing-masig parpol menyampaikan laporan ke BPKP Provinsi Bengkulu selaku lembaga independen yang bertugas melalukan audit penggunaan dana parpol.

\"Berkaca dengan tahun 2016 lalu, pemberian dana parpol dilakukan pada triwulan kedua. Diberikan atau tidak, semuanya tergantung kepada BPK. Jika mereka memberikan dispensasasi dan masih menerima laporan dana kampanye, usulan pencairan dana parpol akan tetap kita proses. Akan tetapi, jika BPK tak lagi memberikan kesempatan, dana parpol tak bisa disalurkan,\" demikian Widodo.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait