TALANG EMPAT, Bengkulu Ekspress - Sempat ditahan, karena diduga mengedarkan dan menggunakan tembakau jenis AB-CHMINACA atau dikenal tembakau gorila yang sudah masuk dalam narkoba golongan 1, 3 (tiga) orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) akhirnya dikembalikan kepada kedua orang tua mereka atau dilepas.
Diantaranya, dua pelajar yang diduga sebagai pengedar, yakni berinisial Ud (17) dan Ma (18). Keduanya merupakan warga Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Selain itu, polisi juga meringkus satu orang pelajar yang diduga sebagai pemakai, Ka (17) yang merupakan warga Desa Taba Lagan, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Benteng.
\"Karena pada pelaku masih berstatus pelajar, kita akhirnya melakukan mencari solusi yang terbaik untuk mereka. Setelah memanggil masing-masing orang tua mereka, perkara tersebut kita akhiri dengan cara diversi,\" ungkap Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kapolsek Talang Empat, AKP Yosril Radiansyah SH.
Dijelaskan Yosril, sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupksi), polisi berkewajiban untuk melayani masyarakat dan memecahkan permasalahan di lingkungan masyarakat.
\"Yang kita cari adalah solusi terbaik. Sebab itu, kami harap para pelaku tak lagi mengulanginya hingga bisa menuntaskan pendidikan dam meraih cita-cita,\" tandas Kapolsek.
Diketahui, perkara ini mencuat setelah polisi menangkap, Ka di kediamannya Desa Taba Lagan, Rabu (25/1) siang. Bersama Ka, berhasil mengamankan 3 linting tembakau.
Tak henti sampai disitu, lanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan demi untuk mengungkap asal-usul barang tersebut. Alhasil, setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa tembakau tersebut didapat Ka dari temannya, yakni Au dan Ma.Tanpa pikir panjang, pihaknya langsung bergerak dan memburut tersangka Au dan Ma di kediaman mereka masing-masing. Bersama keduanya, polisi juga menemukan sebanyak 5 linting tembakau.(135)