Hanya 70 Ormas Terdaftar

Senin 30-01-2017,12:50 WIB

BINTUHAN, BE - Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kaur mencatat hanya ada 70 organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdata dan terdaftar di Kabupaten Kaur. Dari catatan Kesbangpol itu, masih ada Ormas dan LSM di Kaur yang belum terdaftar di Kesbangpol.

“Kalau untuk sementara ini Ormas dan LSM yang terdaftar di kita baru 70,” kata Kepala Kesbangpol H Ika Joni Ikhwan SE MM, belum lama ini.

Dikatakan Ika, organisasi yang aktif dalam menjalankan fungsinya di Kabupaten Kaur, juga agar segera mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Setiap lembaga maupun Ormas yang masih ada, penting memiliki SKT sebagai bukti keabsahan lembaga atau organisasi tersebut. Untuk itu ia berharap agar mereka kembali memperbaharui data kelengkapannya ke Kantor Kesbangpol Kaur.

“Setiap organisasi harus terdaftar, jika tidak ada berarti dianggap tidak aktif. Di sini kita sifatnya hanya membina terutama Ormas dan LSM yang sudah berbadan hukum,” terangnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghindari dan mengantisipasi hal-hal yang dapat mengarah kepada ketidak nyamanan bagi masyarakat maupun instansi pemerintah daerah, apabila ada lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang tidak terdaftar dan melakukan hal-hal yang merugikan. Sebab tugas dan fungsi pokok Kesbangpol meliputi yakni melakukan penggalangan kepada instansi, terkait komponen dan elemen masyarakat.

“Termasuk membentuk, membina, memfasilitasi pendaftaran partai politik, ormas, LSM dan lembaga lainnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap aktifitas dan kegiatan organisasi masyarakat ataupun LSM. Sejauh ini menurutnya, tidak ada yang bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku.

“Kita terus melakukan pemantauan. Sejauh ini tidak ada yang kami curigai atau melakukan kegiatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait