Bupati Lebong Marahi Camat dan Kades

Jumat 27-01-2017,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi menyerahkan pagu anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk 93 desa du Kabupaten Lebong. Acaranya bertempat di aula kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lebong, Kamis (26/1). Dengan nilai anggaran sebesar Rp 115.8 miliar. Pada kesempatan itu bupati sempat marah besar, karena ternyata banyak kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat tidak hadir.

Bupati awalnya meminta Bappeda mengabsen satu persatu kepala desa dan ketua BPD. Karena cukup banyak yang tidak hadir. Bupati pun memerintahkan camat wilayah masing-masing menjemput dan menghadirkan kepala desa dan ketua BPD. Mendengar hal ini, beberapa camat langsung keluar dari ruangan dan berupaya menghadirkan kadesnya masing masing. Menariknya ketika kejadian kepala bappeda mengabsen kades di wilayah Kecamatan Lebong Tengah ternyata camatnya tidak hadir, akibatnya kepala bagian pemerintahan juga ikut kena semprot bupati dan memerintahkan Kabag Pemerintahan untuk menghadirkan camat tersebut.

\"Kegiatan ini sangat penting, jadi harus dihadiri oleh kepala desa dan ketua BPD. Ini menyangkut uang sehingga kita tidak boleh main main, Uang ini diberikan kepada desa dan mereka yang mebelanjakanya namun saya juga harus bertanggung jawab jika ada permasalahan. Kegiatan ini dilakukan agar tidak terjadi masalah tapi ini kok ada kepala desa dan ketua BPD yang tidak hadir,\" kata Bupati dengan nada tinggi.

Terhadap kepala desa dan ketua BPD yang tidak hadir ini, bupati langsung memerintahkan Inspektorat Lebong memberikan surat teguran tertulis.

\"Data kades dan ketua BPD yang tidak hadir dan buat teguran tertulis. Kedepanya kalau ada kegiatan seperti ini seluruhnya harus hadir. Mulai dari kades, ketua BPD maupun camat,\" pungkas Bupati.

Pada kesempatan itu dalam sambutannya, bupati mengingatkan pada para kepala desa penerima ADD dan DD, dalam pengelolaan kegiatan yang telah disusun dalam APBDes, jangan hanya dikelola oleh keluarga kepala desa, namun harus melibatkan seluruh masyarakat. Hal ini disampaikan bupati pada saat menyerahkan pagu ADD dan DD 93 desa dengan total anggaran Rp 115,8 Miliar yang dilaksanakan

\"Dalam pengelolaan kegiatan yang didanai dari ADD dan DD, kepala desa harus melibatkan Seluruh masyarakat Desa, jangan sampai hanya dikelola keluarga kades,\'\' imbuh bupati.

Dalam pelaksanaan pembangunan, SDA dan SDM yang ada didesa yangvdi utamakan, misalnya, kalau di desa ada warga yang paham perukangan ya libatkan sebagi tukang. Begitu juga kalau di desa ada masyarakat yang menyediakan material ya gunakan itu jangan beli dari luar. Karena tujuan ADD dan DD selain untuk pembangunan. juga untuk memberdayakan masyarakat.

Bupati juga mengingatkan agar 65 kepala desa yang baru terpilih dan telah dilantik agar dalam waktu 3 bulan dapat menyusun anggaran pendapatan belanja desa (APBDes). Bahkan ditegaskan Bupati, pada Maret 2017, seluruh desa harus selesai menyusun APBDes. Sebelum ditetapkan maka APBDes ini harus disampaikan kepada bupati agar ada keselarasan pembamgunan yang dilaksanakan desa dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong.

\"Dalam penyusunan APBDes ini harus berdasarkan usulan masyarakat dan dimusyawarahkan dengan BPD. Tidak boleh hanya disusun oleh kepala desa,\" tegas Bupati.

Terkait perencanaan anggran dan kegiatan yang didanai DD, pemerintah desa harus mengiptimalkan peran pendambing DD tingkat kabupaten maupun pendamping lokal.

\"Kalau di desa tidak ada tenaga ahli dalam penyusunan rencana anggaran (RAB) libatkan OPD dan saya minta seluruh camat memantau seluruh desa. Jika ada kendala, maka segera laporkan kepada camat dan camat melapor kepada saya,\" ujar Rosjonsyah.

Untuk memastikan kegiatan berjalan di setiap desa, bupati juga meminta pemerintah desa melakukan rapat koordinasi terkait pengelolaan ADD dan DD di seluruh desa setiap 6 bulan. Hasil rakor desa ini menjadi salah satu syarat untuk pencairan anggaran DD dan ADD, jika tidak ada laporan ke Badan Keuangan Daerah, bupati meminta penundaan pencairan anggaran yang diajukan desa sampai ada laporan.

\"Pengajuan pencairan anggaran ADD dan DD juga harus ada penguatan peran camat maka seluruh prosesnya disampaikan oleh desa ke kecamatan dan tidak boleh desa menyampaikanya langsung kepada Dinas BPM dan Sosial,\" kata Rosjonsyah. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait