Berkas Kasus Zina ke Jaksa

Jumat 27-01-2017,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kasus dugaan perzinahan yang menjerat ES dan MD, yang sebelumnya ditangani oleh Polres Bengkulu, sejak kemarin (26/1) resmi dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Pada saat pelimpahan tersebut, tampak 2 tersangka yakni MD yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu dan ES yang merupakan salah satu dosen Unib, turut hadir dan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, keduanya hadir tidak secara bersamaan, terlebih dahulu yang datang ke Kejari Bengkulu yaitu ES sekitar jam 10.00 WIB sedangkan untuk yang berinisial MD sekitar jam 11.00 WIB. Keduanya didampingi penasehat hukum atau pengacaranya masing-masing.

Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Iptu Eka Chandra mengatakan, berkas kasus dugaan perzinahan yang dilakukan ES dan MD resmi dilimpahkan ke Kejari Bengkulu setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan.

\"Sejak tanggal 26 Januari 2017 kasus yang diduga perzinahan antara ES dan MD resmi P21 dan resmi diterima Kejaksaan Negeri Bengkulu,\" terangnya, kemarin (26/1).

Ia menyebutkan, dari alat bukti dan keterangan saksi semuanya sudah lengkap dan utuh sehingga proses pelimpahan bisa berjalan dengan baik dan sesuai apa yang pihaknya harapkan.

\"Ini berkat kerja keras kita semua khususnya anggota penyidik sehingga kasus ini bisa kita limpahkan,\" tuturnya. Dijelaskannya, untuk barang bukti semua lengkap baik dari bukti cek in di hotel, CCTV juga ada dan hasil percakapan dari Mahkota ada, bukti dari Handphone ada, bukti kunci kamar dan bukti voucher makan antara ES dan MD juga ada dan diserahkan ke kejaksaan.

\"Semua bukti lengkap, sehingga berkas ini tidak ada lagi yang cacat dan untuk pasal yang kita kenakan yaitu pasal 284 yang ancamannya selama 9 bulan serta Jo pasal 281 Jo 55 dan 56 yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan,\" ucapnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bengkulu, Rozano Yudistira SH MH mengatakan, memang benar pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari pihak penyidik Polres Bengkulu terhadap kasus diduga perzinahan dengan tersangka berinisal ES dan MD kemarin.

\"Untuk saat ini memang sudah kita terima dan akan kita periksa kelengkapannya, apabila memang sudah lengkap maka secepat mungkin akan kita bawa ke persidangan,\" jelasnya.

Ia menyebutkan, untuk proses perkara akan dipisah dan dalam waktu beberapa hari ini nanti akan dibuatkan surat dakwaannya sehingga bisa segera dipersidangkan.

\"Untuk yang menangani kasus ini akan kita bentuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa kasus ini ke persidangan tetapi untuk nama-nama JPUnya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Kepala Kejaksaan Negeri nantinya,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait