Pemda Gugat PT AA

Kamis 26-01-2017,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE – Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Seluma akan melakukan gugatan kepada perusahaaan perkebunan PT Agri Andalas (AA). Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Seluma baru saja menerima surat arahan dari Gubernur Bengkulu, pasca lahan tanah transmigrasi di Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo, dijadikan sebagai perkebunan sawit oleh PT AA.

“Rekomendasi sudah ada dan sekarang kita tengah mempersiapkan berkas untuk dilakukan gugatan secara perdata,”sampai Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Seluma, Mirin Ajib SH MH kepada wartawan, kemarin.

Disampaikan, sejauh ini bagian hukum sekretariat Pemda Seluma juga tengah menyelesaikan penyusunan materi gugatannya terhadap PT Agri Andalas (AA). Setelah materi selesai, kemudian Pemkab Seluma akan melayangkan gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri (PN) Tais. Hanya saja, sebelum ini bergulir ke PN, maka Pemda Seluma tetap mengedepankan mediasi. Untuk mencari jalan keluar atas sengketa lahan transmigrasi tersebut.

“Kita tetap akan memfasilitasi mediasi nantinya. Namun ini terlebih dahulu harus ditemukan musyawarah dan mufakat,” sambungnya.

Disampaikan lagi, dalam aturan sudah jelas, jika lahan transmigrasi dilarang untuk dibebaskan dan digarap oleh perusahaan. Hal ini lantaran lahan transmigrasi memiliki peta langsung di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sehingga lahan transmigrasi hanya boleh digarap oleh masyarakat transmigrasi di Desa Rawa Indah tersebut.

“Dari laporan masyarakat di Desa Rawa Indah, saat ini ada sekitar 500 hektar lahan II yang merupakan lahan transmigrasi yang digarap oleh PT AA. Meskipun lahan tersebut sudah dibebaskan, tapi tetap harus dikembalikan kepada masyarakat. Karena aturannya jelas. Lahan transmigrasi tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain,” ujar Mirin Ajib.

Lahan II merupakan lahan usaha, atau lahan perkebunan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat transmigrasi untuk bercocok tanam. Tapi saat ini lahan transmigrasi di Desa Rawa Indah sudah semakin sempit karena perluasan PT AA. Serta lahan masyarakat digarap oleh PT AA.

“Kami juga akan meminta agar PT AA menunjukkan kembali berapa luas lahan mereka yang tertera di dalam HGU. Jika ada kelebihan luas lahan, maka akan kami lakukan investigasi bersama dengan tim penyelesaian konflik lahan. Sehingga semuanya jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika di konfirmasi ke Human Resources Development (HRD) PT AA, Hasan, melalui Ponsel genggamnya tidak menjawab. Hanya saja ketika dicoba untuk SMS, Hasan menegaskan tengah berada di luar kota. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait