Perda Pilkades Direvisi, Calon Kades Boleh dari Desa Lain

Rabu 25-01-2017,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pasca disetujuinya revisi Peraturan Daerag (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Bengkulu Utara pada masa sidang pertama 2016 lalu, maka akan berdampak luas terhadap pelaksanaan Pilkades gelombang II tahun 2017 ini yang akan diikuti 21 desa. Salah satunya calon kepala desa boleh dari desa lain.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkulu Utara, Slamet Waluyo Sucipto mengungkapkan, revisi Perda Pilkades dianggap perlu dilakukan pada masa sidang pertama, pasalnya dapat berdampak luas untuk kelancaran pelaksanaan Pilkades gelombang II yang telah dianggarkan pada APBD tahun ini.

\"Dengan direvisinya Perda tersebut diharapkan pelaksanaan pilkades dapat berjalan dengan lancar,\" ungkapnya.

Perda itu direvisi dikarenakan dalam pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur soal syarat domisili calon kepala desa yaitu harus penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan bernomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan pasal 33 huruf g UU Desa berbunyi terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran, bertentangan dengan pasal 28C ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga pasal 24 pada Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa harus direvisi.

\"Dengan perubahan itu, nantinya calon kepala desa boleh berasal dari desa lain,\" terangnya.

Selain itu, peluang mantan calon Kades Kuro Tidur, Ujang Ziranis untuk memenangkan gugatannya di PTUN Bengkulu juga terbuka lebar.

Karena ia telah melayangkan gugatannya 2016 lalu dengan tergugat I Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kuro Tidur dan tergugat II Bupati Bengkulu Utara.

Salah satu materi gugatan Ujang Ziranis adalah dokumen kependudukan yang dianggap oleh pihak PPKD Kuro Tidur saat itu tidak memenuhi syarat, karena Ujang bukan warga desa setempat. Akibatnya, Ujang Ziranis pun digugurkan dalam pencalonan kepala desa pada Pilkades Kuro Tidur tahun 2016 lalu.

Menanggapi hal itu, Ujang Ziranis, menegaskan, ia hanya menggugat atas haknya sebagai warga negara. Ditandai dengan dokumen kependudukan yang legalitasnya jelas, namun digugurkan oleh pihak PPKD Kuro Tidur karena waktu itu dianggap syarat domisili pencalonannya sebagai kepala desa berasal dari desa lain.

\"Soal menang atau tidak, saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim melihat dari fakta persidangan. Besok putusannya,\" pungkas mantan Kades Kuro Tidur ini.(cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait