Sementara itu, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi mengatakan, Tim Satgas Saber Pungli terdiri dari unsur Independen Akademisi, Kepolisian, Kejaksaan dan PNS dilingkungan Pemda Lebong. Tim Satgas Saber Pungli ini, diharapkan dapat memberantas praktik Pungli yang ada di Kabupaten Lebong.
Selain itu, dikukuhkannya tim saber pungli tersebut menindaklanjuti peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 dan intruksi menteri dalam negeri nomor 180/3935/SJ. Dengan dibentuknya tim satgas tersebut, dirinya berharap Kabupaten Lebong dapat terbebas dari segala pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh oknum -oknum dari instansi pemerintah maupun swasta yang dapat merugikan masyarakat.
\"Jadi mereka (Satgas Saber Pungli.red) wajib melindungi masyarakat dari praktik yang dapat merugikan masyarakat khususnya mengenai praktik pungli. Dan pemberantasan pungli nantinya tidak pandang bulu, siapapun terlibat harus disikat,\" tegas Bupati Rosjonsyah.
Ditambahkan Bupati, permasalahan pungli tidak bisa dilihat dari besar kecilnya pungutan. Melainkan praktik pungli itu sendiri, yang jika dibiarkan dan terjadi terus menerus, jelas tidak bisa dikatakan masalah kecil lagi, termasuk soal nilainya. Satgas Saber Pungli ini dibentuk sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktek pungli.
\"Praktik pungli ini rentan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tujuannya untuk mempermudah proses pengurusan administrasi dan untuk menguntungkan orang atau golongan tertentu yang aturannya tidak ada ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah,\" imbuh Bupati Rosjonsyah.(777)