Perda Mandul, Ternak Berkeliaran

Rabu 18-01-2017,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Februari 2017 mendatang Kabupaten Mukomuko akan berusia 14 tahun. Sepanjang usia tersebut hingga hari ini (kemarin), Pemkab setempat belum mampu untuk menertibkan hewan ternak,  khususnya di pusat ibukota kabupaten. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak sapi, kerbau dan kambing yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum, mandul. Ini dibuktikan hewan ternak bebas berkeliaran. Seperti di komplek perkantoran, jalan raya dan fasilitas umum lainnya.

Asisten I Pemkab Mukomuko, Gianto SH MSi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (17/1) mengakui, hewan ternak masih berkeliaran di fasilitas – fasilitas umum. Dalam penegakan Perda yang ada harus konsisten dan tidak pandang buluh siapapun pemilik hewan ternak tersebut.

“Jika ingin tertib dan bebas dari hewan ternak di fasilitas umum. Penegakan perda harus konsisten dan tegas. Jika tidak, untuk mewujudkan pusat ibukota kabupaten ini bersih dari hewan ternak berikut kotorannya tidak akan terselesaikan,” katanya.

Dalam waktu dekat, kata Gianto, akan mengundang dinas yang menaungi  dalam  penegakan Perda serta pihak – pihak terkait lainnya.

“Kepala SKPD dan pihak terkait  akan kita undang. Salah satunya akan menanyakan sejauh mana dan apa saja langkah – langkah dilakukan, agar ternak tidak lagi  berkeliaran di fasilitas umum,” lanjut Gianto. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait