Abu Bakar Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPRD Rejang Lebong

Senin 16-01-2017,16:26 WIB

CURUP, bengkuluekspress.com - Abu Bakar Resmi Diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Rejang Lebong. Pemberhentian digelar dalam rapat paripurna istimewa DPRD Rejang Lebong (RL) dengan agenda sidang pemberhentian jabatan Ketua DPRD RL yang lama Abu Bakar serta usulan penunjukan untuk Katua DPRD RL yang baru, Senin (16/01/2017), pukul 10.00 WIB.

Pergantian jabatan Ketua DPRD RL ini juga menindaklanjuti surat dari DPD Gerindra RL untuk menggantikan Ketua DPRD yang lama, yaitu Abu Bakar dari fraksi Gerindra, lantaran tersangkut persoalan hukum. Kemudian fraksi Gerindra menunjuk M Ali ST yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi III DPRD RL untuk menjabat Ketua DPRD RL.

Namun, usulan M Ali ST menjadi Ketua DPRD masih akan diajukan ke Gubernur Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua II DPRD RL Surya ST menyampaikan, memang dalam paripurna ini, untuk jabatan Ketua diganti, belum berarti Ketua yang lama Abu Bakar juga bukan anggota DPRD RL.

\"Ketua yang lama masih berstatus anggota DPRD RL, lantaran belum ada surat PAW dari partai Gerindra untuk menggantikan posisinya di DPRD RL. Jadi, dengan persoalaan yang kita alami ini, jangan sampai menghambat kinerja anggota lainnya, mudah - mudahan masih tetap berjalan sebagaimana mestinya dan dapat lebih baik,\" pungkas Surya.(Ade)

Tags :
Kategori :

Terkait