Tiga Kali Masuk Bui Bandar Tak jera

Jumat 13-01-2017,10:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Tiga kali masuk bui tak membuat bandar sabu di Kabupaten Kepahiang jera, bahkan baru satu tahun menghirup udara bebas Nyimas Eliya (45) kembali menjalani bisnis haramnya. Hingga akhirnya Kamis dini hari (12/1) sekitar pukul 03.00 WIB dibekuk Satuan Narkoba Polres Kepahiang. Sebelum sang bandar, polisi lebih dulu berhasil meringkus Kemas A Rozak (36) saat menggelar transaksi didepan masjid Jamik.

Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart PS SH melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Andi Ahmad Bustanil SIK menjelaskan berkat nyanyian tersangka A Rozak pihaknya berhasil membekuk tersangka perempuan. \"Dari nyanyian sang kurir kita berhasil menangkan pemilik barang, diamanakan dikediamannya dikawasan Mandi Angin Pasar Kepahiang,\" terang Kasat.

Menurut catatan kepolisian kedua tersangka merupakan penjahat kambuhan di dunia sabu-sabu terutama untuk wilayah Kepahiang. Sebab, tersangka sudah jadi target operasi (TO) polisi selama 2 bulan terakhir. Tersangka sendiri sudah tiga kali keluar masuk jerugi besi, bahkan ada yang baru 6 bulan keluar penjara.

\"Eliya dan Rozak ini sudah tiga kali ditangkap dalam pekara narkoba, pertama ditangkap BNNP Bengkulu, kemudian Dit-Resnarkoba Polda Bengkulu, sekarang kita yang membekuknya dengan perkara serupa,\" kata Andi.

Tersangka Eliya baru selesai menjalani hukum selama satu tahun, sedangkan tersangka Rozak baru enam bulan terakhir menghirup undara bebas. Saat penangkapan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 paket narkotika golongan I jenis Sabu dan uang tunai Rp 5,3 Juta. Dari tersangka Kemas Rozak, diamankan 1 paket Sabu, yang diletak tersangka diatas jok sepeda motor honda Beat hijau BD 2172 CF. \"Tersangka pertama (Rozak) ditangkap usai mengelar transaksi dikawasan Pasar Tengah Kecamatan Kepahiang,\" ucap Kasat.

Lalu kepolisian melakukan pengembangan dari nyanyian Rozak, aparat langsung menuju kawasan Mandi Angin tempat tersangka Eliya menetap. Saat penyergaan tersangka anggota berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 5,3 juta, 3 unit handphone merk nokia dan tablet, timbangan elektrik , dompet, korek, kaca pirek, bong dan seperangkat alat hisap serta sekantong klip bening untuk membungkus Sabu.

\"Atas perbuatannya tambah Andi, akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,\" tutup Kasat. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait