RS Bhayangkara Dibobol Rp 6,9 M, Polda Tetapkan 2 Tsk Pencucian Uang

Jumat 13-01-2017,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Kasus mengenai dibobolnya uang kas Rumah Sakit Bhayangkara oleh tersangka SU yang mencapai Rp 6,9 miliar terus didalami penyidik Dit Reskimsus Mapolda Bengkulu.

Selain SU, oknum polisi yang menggelapkan uang miliaran itu, penyidik juga sudah menetapkan tersangka baru yaitu JI (42), warga Jalan Muara Karang Komplek Pluit Karang Indah Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta dan JO (36), warga Komplek Perbanas Block C Pondok Ranji Ciputat Timur Kota Tanggerang Provinsi Banten. Kedua tersangka ini dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry.

Money laundering adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Sebelum ditetapkan tersangka, JI dan JO ini pernah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu sebagai saksi atas tersangka SU. Namun kemudian, kemarin (12/1) pimpinan RS Bhayangkara melaporkan kedua tersangka ini ke Mapolda Bengkulu karena dinilai turut serta dan adil dalam menikmati dan mendapatkan uang tersebut melalui tersangka SU yang besarannya mencapai Rp 1,3 miliar.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Dir Reskrimsus Kombes Pol Drs Herman MM mengatakan, JI dan JO telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga menindaklanjuti laporan pimpinan RS Bhayangkara.

Ia menjelaskan, saat ini kedua tersangka memang belum dipanggil untuk dimintai keterangnya lebih lanjut mengenai aliran dana yang mereka terima dari tersangka SU, tetapi jika melihat apa yang kedua tersangka lakukan mereka akan akan menjerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau money laundering.

\"Kita secepatnya akan memanggil kedua tersangka tersebut untuk dimintai keterangannya dan akan kita lakukan pemeriksaan mengenai uang yang mereka terima sebesar Rp 1,3 miliar,\" terang Kombes Pol Drs Herman MM, kemarin (12/1).

Ia menyebutkan, kasus ini sangat merugikan negara, sebab itu meskipun sedikit lebih rumit, pihak Polda akan menyelesaikannya secepat mungkin. Jika ada tersangka lainnya akan diproses juga karena ini menyangkut kerugian negara.

\"Kita tidak akan menutup-nutupi kasus ini, meskipun tersangka SU merupakan anggota polisi, kita akan bekerja secara profesional sehingga kasus ini cepat selesai. Dan Untuk kedua tersangka baru ini diminta untuk kooperatif jika mendapatkan pemanggilan untuk pemeriksaan dan penyelidikan nantinya,\" ucapnya.

Pada kesempatan lain, kuasa hukum tersangka JI dan JO, Jahmada Girsang SH MH CLA ketika dkonfirmasi via telepon mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui mengenai pelaporan terhadap kedua kliennya JI dan JO dengan laporan TPPU yang telah disampaikan ke pihak Polda.

Selama ini kata Jahmada, kliennya tersebut selalu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi atas tersangka berinisial SU. Kliennye juga selalu kooperatif mengenai pemanggilan dan pemeriksaan tersebut.

\"Kita belum mendapatkan konfirmasi mengenai status baru klien kami yang menjadi tersangka dalam kasus TPPU terhadap kasus tipikor yang menjerat SU,\" jelasnya.

Sebab itu, ia mengatakan, dalam waktu dekat ini ia akan terbang ke Bengkulu untuk menanyakan langsung mengenai hal tersebut dan melakukan beberapa kajian ulang jika memang kliennya dilaporkan dalam dugaan TPPU. \"Kemungkinan dalam waktu sehari dua hari ini kita akan ke Bengkulu untuk menanyakan hal tersebut secara langsung ke pihak Polda Bengkulu,\" tutupnya.

Untuk diketahui, salah seorang oknum polisi berinisial SU, mantan Kepala Urusan Keuangan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu, dilaporkan Kepala RS Bhayangkara Polda Bengkulu, AKBP DRG Nelson Situmorang (46) ke Mapolda Bengkulu. SU diduga telah melarikan atau menggelapkan uang kas RS Bhayangkara sebesar Rp 6,9 miliar.

Kejadian itu diketahui oleh pimpinan RS Bhayangkara sekitar tanggal 19 September 2016 lalu, berawal pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Urusan Keuangan RS Bhayangkara Polda Bengkulu, nama Rutin Hayadi, mengetahui jika telah terjadi penarikan uang tunai dari rekening kas RS Bhayangkara sejumlah Rp 6,9 miliar.(529)

Tags :
Kategori :

Terkait