Pelaku UMK Sulit Dapat Pinjaman

Selasa 10-01-2017,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Ribuan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum memiliki legalitas resmi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Benteng. Dampaknya, para pelaku UMK kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal untuk pengembangan usaha mereka, baik melalui bank maupun koperasi.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Disperindagkop, Sri Yurdiniah SE MSI mengaku akan memperjuangkan hal tersebut dengan mengusulkan adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Izin Usaha Mikro Kecil agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam berusaha.

\"Dengan adanya Perda dan Perbup IUMK, maka para pelaku UMK akan dipermudah mengakses permodalan,\" ungkap Sri.

Sejauh ini, pihak perbankan tidak bisa memberikan pinjaman kepada setiap pelaku usaha secara cuma-cuma, salah satunya adalah dengan sistem anggunan yang bisa dititipkan.

\"Pelaku UMK ini mayoritas berasal dari masyarakat kalangan ekonomi rendah, sebagian dari mereka ini tidak memiliki harta yang bisa dianggunkan. Dengan adanya legalitas nanti, diharapkan mereka akan dipermudah mendapatkan pinjaman modal,\" tambah Sri.

Tak berdiam diri, lanjut Sri, ditahun 2017 ini pihaknya akan melakukan studi banding ke daerah luar Provinsi Bengkulu sebagai pembanding.

Setelah itu, pihaknya akan kembali berkoordinasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng agar draf rencana Perda tentang IUMK bisa disusun dan dibahas bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng.

\"Kita akan belajar dulu ke beberapa daerah yang sudah menerapkan perda IUMK ini. Setelah mengantongi legalitas itu, barulah kita menggelar sosialisasi kepada pada pelaku UMK se-Kabupaten Benteng,\" demikian Sri.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait