Puluhan Perkara Pidana Masih Diproses

Senin 21-01-2013,15:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Sepanjang tahun 2012 lalu, jumlah perkara pidana yang ditangani Pengadilan Negeri Arga Makmur mencapai 335 perkara. Untuk penyelesaian putusan baru terselesaikan 278 perkara. Sekitar 57 berkas perkara masih dalam proses.

]\"Untuk perkara pidana itu  belum putus karena sesuatu hal yang harus diselesaikan yang memang ada prosedurnya. Kita ada proses hukumnya sehingga tahapan di pengadilan tidak bisa sembarang memutuskan suatu putusan perkara,\" papar ketua PN Arga Makmur Asep Sumiratmaja, SH MH melalui kabag humas, Edwar Agus SH.

Sementara untuk perkara perdata terdiri dari dua perkara yakni permohonan dan gugatan. Untuk permohonan ada 351 berkas yang masuk ke pengadilan  dan kesemuanya sudah putus atau selesai.

Sedangkan perkara gugatan hanya ada 11 gugatan yang masuk di tahun 2012 dan baru putus sebanyak 5 gugatan, sehingga 6 gugatan lagi masih berjalan hingga 2013 ini.\"Perkara yang masih ditangani akan dituntaskan sesuai dengan prosedur dan proses yang dilaksanakan,\" tukas Agus. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait