Laporan Keuangan dan Aset Tugas Pejabat Lama

Jumat 06-01-2017,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mirwan Efendi SE MSi saat rapat dengan seluruh pejabat organisai Perangkat daerah (OPD), kemarin (5/1) mengungkapkan, kepala dinas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masih bertanggungjawab menyelesaikan laporan keuangan tahun anggaran 2016. Meski saat ini SKPD tersebut telah dibubarkan ataupun digabungkan.

\"Seluruh laporan keuangan tahun anggaran 2016 dari awal tahun hingga akhir tahun masih menjadi tanggung jawab kepala dinas yang lama. Meski saat ini SKPD tersebut sudah di hilang ataupun di gabungkan. Selain laporan Kauangan, seluruh aset yang ada di SKPD tersebut juga wajib secepatnya di serahkan kepada bupati,\" kata sekda.

Penyerahan aset tersebut harus sesuai dengan kartu inventaris barang SKPD bersangkutan. Aset dari SKPD yang lama tidak serta merta dikuasai oleh OPD yang menempati kantor tersebut, namun seluruhnya harus diserahkan dulu kepada Bupati. Setelah itu baru bupati menyerahkan barang tersebut kepada OPD baru.

\"Barang yang diserahkan kepada Bupati ini harus sesui dengan Kartu Inventaris barang dari Dinas sebelumnya. Ini untuk menghindari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan,\'\' imbuhnya.

Sekda mencontohkanm di Dinas Kehutanan dan Ketahanan Pangan yang dibubarkan dan gedungnya digunakan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian tidak boleh langsung diserahkan, tetapi harus terlebih dahulu diserahkan kepada Bupati. Jumlah barangnya juga harus sama dengan KIB. Misanya barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki ada 100 unit, maka yang diserahkan juga harus 100 unit tersebut.

Sekda juga mengungkapkan, agar Seluruh OPD baru bisa efektif bekerja, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) diminta segera mengeluarkan surat perintah tugas pelaksana kepala OPD yang belum memiliki pejabat eselon II.

\"Sekretaris dari OPD ini tidak bisa menandatangani rencana kegiatan anggaran (RKA), maka harus ada pelaksana tugas kepala dinas. Nah Saya minta SK Plt ini segera disusun dan disampaiakan kepada Bupati agar proses APBD tidak terganggu. Kalau belum ada PLt maka proses kegiatan bakal terhambat,\" ujar Sekda.

Sekda Juga meminta agar seluruh Kepala OPD ataupun PLt Kepala OPD untuk segera menunjuk bendahara di masing masing dinas agar proses pengajuan keuangan ke Badan Keuangan Daerah terutama untuk pembayaran gaji. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait