Direktur PDAM Dilaporkan ke Panwaslu

Jumat 06-01-2017,10:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENTENG, BE- Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendadak heboh sekitar pukul 14.00 WIB, kemarin (5/1).

Belasan orang yang tergabung dalam masa pendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, M Sabri SSos MM-Naspian mempertanyakan kegiatan pembagian souvenir yang dilakukan oleh PDAM kepada pelanggan.

Diduga, pembangian soevenir dengan foto Direktur PDAM Tirta Rafflesia Siti Yuningsih AZ SE bersama salah satu calon Bupati (Cabup) DR H Ferry Ramli SH MH bersama istrinya, Hj Elvita Ramli tersebut sengaja dilakukan oleh PDAM sebagai bentuk kampanye memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon).

Pantauan BE, belasan orang yang datang dengan didampingi anggota Panwaslu Benteng langsung mengambil seluruh gelas yang diduga sebagai bahan kampanye tersebut untuk selanjutnya disita oleh Panwaslu.

Dari hasil perhitungan, Panwaslu Kabupaten Benteng berhasil menyita sebanyak 104 gelas yang terdapat dalam dua kotak kayu. Tak terima dengan apa yang dilakukan oleh managemen perusahaan daerah tersebut, tim kampanye Sabri-Naspian, Arius yang datang langsung ke kantor PDAM melaporkan hal tersebut ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Benteng.

\"Temuan ini kita laporkan ke Panwaslu untuk ditindaklanjuti. Kami menilai ini termasuk kedalam pidana Pilkada. Sebab, PDAM merupakan perusahaan daerah di Kabupaten Benteng,\" kata Arius.

Dilokasi yang sama, Ketua Panwaslu Benteng, Haidir SP menegaskan, Panwaslu akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan tersebut, termasuk diantaranya memanggil Direktur PDAM dan pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. \"Saat ini belum bisa kita putuskan, apakah ini termasuk kedalam pidana pilkada atau tidak, kita akan kaji dulu,\" jelas Haidir.

Lebih lanjut dijelaskan Haidir, sesuai aturan, PNS ataupun pegawai Perusahaan Daerah tak boleh terlibat dalam kampanye atau memenangkan salah satu pasangan calon.

\"Menggunakan fasilitas ataupun program pemerintah untuk menguntungkan salah satu paslon atau merugikan salah satu paslon adalah pidana pilkada dan tentu saja akan ada sanksinya, \" terang Haidir.

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Rafflesia membantah bahwa pihaknya telah menyebarkan sovenir gelas dengan gambar salah satu calon. Souvenir tersebut tidak untuk dibagikan kepada masyarakat umum, akan tetapi khusus untuk para karyawan PDAM (internal kantor).

\"Khusus untuk souvenir yang memiliki foto Ferry Ramli, itu tidak untuk kami bagikan kepada masyarakat,\" katanya.

Diungkapkan Siti, pihaknya memang telah melakukan pengadaan souvenir yang memang sengaja disiapkan untuk pelanggan. Ini dilakukan demi untuk menekan tunggakan pelanggan yang terus membengkak.

\"Kita memang memberikan souvenir kepada pelanggan yang telah melunasi pembayaran tunggakan,\" katanya. Akan tetapi, terkhusus untuk dibagikan kepada pelanggan, kita menyiapkan gelas yang berbeda. Yakni menggunakan foto Ferry Ramli dan M Sabri.

\"Gelas ini kami cetak jauh hari sebelum masa kampanye, dimana keduanya masih berstatus Bupati dan Wakil Bupati,\" demikian Siti.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait