CURUP, BE - Sepanjang tahun 2016 kemarin, Jajaran Polres Rejang Lebong mencatat setidaknya ada 19 orang korban kecelakaan lalulitas di Rejang Lebong meninggal dunia. Jumlah yang meninggal pada tahun 2016 tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2015 yaitu sebanyak 37 orang.
Meskipun angka korban yang meninggal dunia mengalami penurunan, namun jumlah kecelakaan lalulintas di Rejang Lebong pada tahun 2016 lalu mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2015. Dimana pada tahun 2016 jumlah kecelakaan lalulintas sebanyak 87 kasus sedangkan pada tahun 2015 sebanyak 57 kasus.
\"Untuk tahun 2016 kemarin, memang angka kecelakaan lalulintas di Polres Rejang Lebong mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2015 lalu,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK didampingi Kasat Lantas AKP Dista Nali Putra SH SIK.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari 87 kasus kecelakaan yang terjadi di Rejang Lebong tahun 2016 tersebut, 19 orang korbannya meninggal dunia, kemudian 23 orang mengalami luka berat dan 109 orang mengalami luka ringan dengan kerugian materil mencapai Rp 440 juta.
\"Kerugian materil yang akibat kecelakaan yang terjadi pada tahun 2015 kemarin mencapai Rp 440 juta,\" tambah Kapolres.
Terkait dengan penyebab kecelakaan sendiri, menurut Kapolres bukan karena konstruksi jalan di Kabupaten Rejang Lebong yang buruk melainkan karena kelalaian atau kurangnya kesadaran pengendara akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Selain itu menurut Kapolres, sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rejang Lebong adalah anak-anak dibawah umur atau mereka yang belum berhak memiliki Surat Izin Mengemudi. Oleh karena itu kedepannya Polres Rejang Lebong menghimbau seluruh orang tua khususnya yang ada di Rejang Lebong untuk mengawasi anaknya dan melarang anaknya yang masih dibawah umur untuk membawa kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat karena sangat berbahaya bagi keselamatan sang anak maupun pengendara lainnya.
\"Sebagian besar kecelakaan ini karena kelalaian pengendara serta pengendara yang masih dibawah umur, oleh karena itu kita berharap peran serta orang tua untuk mengawasi dan menjaga anaknya yang masih dibawah umur agar tidak menggunakan kendaraan roda dua,\" pinta Kapolres.
Upaya lain yang dilakukan jajaran Polres Rejang Lebong untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas yaitu dengan melakukan pengetatan lagi dalam proses pembuatan sim. Dimana bagi mereka yang tidak lulus dalam uji sim tidak akan diberikan SIM sampai mereka benar-benar lulus seleksi yang dilakukan baik lulus secara teori maupun praktek.(251)