Jual Pupuk Bantuan, Diganjar 3 Bulan Penjara

Jumat 30-12-2016,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Jefri Syam (33) warga Kota Manna dan Kukaminto (40) Warga Kedurang terbukti bersalah dalam pengelolaan bantuan pupuk subdisi untuk kelompok tani (poktan) di Bengkulu Selatan (BS).

Pasalnya dalam vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Manna dengan ketua majelis hakim, Ade Sumitra SH MH, agenda pembacaan putusan majelis hakim, keduanya divonis 3 bulan penjara.

“Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan, keduanya terbukti bersalah dan divonis 3 bulan kurungan, bagi yang tidak puas dengan putusan ini kami berikan waktu 7 hari untuk melakukan upaya banding,” katanya.

Adapun dasar majels kami menjatuhkan vonis terhadap keduanya, lantaran jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Bengkulu Selatan, Gamayanti SH dan Wiwin Setyawati SH MH menuntut keduanya 4 bulan penjara. Sehingga putusannya lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU.

Selain itu, dalam proses persidangan keduanya bersikap baik dan sopan serta belum pernah dipenjara. Tidak hanya itu, keduanya sudah berniat mengembalikan pupuk tersebut kepada Poktan. Sehingga perbuatan jefri Syam dijerat dengan pasal 372 KUHP yakni menggelapkan pupuk subsidi untuk Poktan dan Kukaminto dijerat dengan pasal 380 KUHP karena bertindak sebagai penadah. “Perbuatan keduanya melanggar ketentuan dan pasal – pasal KUHP tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, JPU dan terdakwa masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa masih menjalani masa tahanan di rutan kelas IIB Manna BS satu bulan lebih lagi. Sebab keduanya ditahan sebelumnya pada awal November 2016 lalu. Sehingga awal Februari 2017 keduanya sudah bebas.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya September 2015 lalu, Kodim 0408 BS  menemukan penyelewenangan pupuk bantuan secara gratis kepada petani yang dilakukan oleh keduanya di wilayah Kedurang. Pupuk tersebut dijual oleh ketua Poktan, yakni Kukaminto kepada Jefri seharga Rp 120 ribu per sak sebanyak 5 ton. Kemudian oleh Jefri dijual pada petani seharga Rp 150 ribu persak, dengan ketentuan petani membayar kepada Jefri setelah masa panen padi.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait