Senpi, Sabu hingga Upal Dimusnahkan

Jumat 30-12-2016,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, Bengkulu Ekspress - Diakhir tahun 2016 ini, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menggelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan negeri Curup. Pemusnahan Barbuk tersebut dilakukan di Halaman Kejari Rejang Lebong yang ada di Jalan Sukowati Curup.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Eko Hening Wardono SH Barbuk yang dimusnahkan kemarin adalah  yang sudah memiliki keputusan hukum tetap.   \"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti yang sudah memiliki keputusan lengakap,\" jelas Eko.

Menurut Eko, pemusnahan Barang Bukti yang sudah memiliki keputusan hukum tetap ini yakni Barbuk lebih dari satu tahun yakni sejak bulan September tahun 2015 hingga bulan Desember tahun 2016. Beberapa Barang Bukti yang dimusnahkan seperti Senjata Api (Senpi), Senjata Tajam (Sajam), Handphone, Ganda, Shabu, Uang palsu dan Barbuk lainnya. \"Yang kita musnahkan yakni barang bukti yang sudah memiliki keputusan tetap sejak dari September 2015 hingga Desember 2016,\" tambahnya.

Barbuk yang dimusnahkan kemarin mulai dari 4 pucuk senjata api, 17,02 gram narkoba jenis shabu, 97,246 gram ganja, uang palsu senilai Rp 4 juta. Kemudian sejumlah handphone, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Pemusnahan yang dilakukan baik dengan cara dibakar maupun dipotong. Kegiatan tersebut di lakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin pemotong. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi dan unsur FKPD Kabupaten Rejang Lebong.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait