Aset Bos D4F Disita

Kamis 22-12-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

PALEMBANG,Bengkulu Ekspress- Lama tak ada kabar, proses penyidikan kasus dugaan investasi bodong Dream for Freedom (D4F) mengalami sedikit kemajuan. Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penggeledahan dan menyita berbagai aset yang dimiliki pendiri D4F, Fili Muttaqien.

Adanya penyitaan itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Satya, kemarin. Aset yang disita dari tangan Fili berupa rumah dan tanah pada sembilan tempat di Palembang. Juga empat apartemen di Jakarta. “Untuk aset bergerak yakni dua mobil merek BMW dan Honda Jazz,” jelasnya.

Agung juga menambahkan penyidik telah menggeledah kantor D4F yang terletak di Daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap server untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik guna menemukan data terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam perkara itu, kata Agung, saksi yang diperiksa penyidik tak kurang dari 100 orang. “Ada dari kalangan investor, termasuk juga ahli dari Kementerian Perdagangan, OJK, dan Kemenkominfo,” ujarnya.

Keterangan saksi yang telah diperiksa berikut barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan pada beberapa tempat. Penyidik katanya terus dalami keterangan dari para saksi. “Penyidik terus menelusuri hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan nilai investasi triliunan rupiah yang tersebar di seluruh Indonesia,” lanjut Agung.

Hasil penelusuran koran ini, aset Owner D4F, Fili Mutaqien disita penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Palembang setidaknya ada dua. Pertama, aset berupa tanah di pinggir Jalan Basuki Rahmat, RT 08, Kelurahan Ario, Kecamatan Kemuning, samping Klinik Prodia.

Berdasarkan plang tertera di tanah seluas 3.526 meter persegi tersebut, penyitaan dilakukan Bareskrim berdasarkan Surat Perintah Nomor Sp. Sita/17/IX2016/Dittipideksus, tanggal 19 September 2016. Serta Penetapan PN Palembang Nomor 188/Pen. Pid/2016/PN.Plg, tanggal 3 November 2016.

Dari keterangan Ketua RT08, Rizal jika tanah kosong di wilayahnya itu awalnya milik wanita bernama Maligan. Kemudian dijual kepada seorang pengusaha di Palembang, hingga terakhir diketahuinya berpindah tangan ke Filli Mutaqien. “Saya tahunya, waktu mau ngantarkan pembayaran PBB awal tahun 2016 ini ke yang punya (pengusaha,red). Rupanya, sudah dijual ke Fili,” jelasnya.

Usai dikabarinya melalui SMS, Fili lanjutnya meminta dirinya menyerahkan pembayaran PBB tersebut kepada seorang kepercayaannya. Setelah itu, tanah tersebut dilihatnya sempat hendak dijual kembali. Itu karena ada plang pengumuman penjualan. “Tidak lama, muncul plang penyitaan itu,” jelas Rizal.

Aset kedua berada di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I. Nomor surat Perintah Penyitaan serta Penetapan PN Palembang pun sama. Hanya saja, belum diketahui persis tanah mana disita. Pasalnya, plang penyitaan dipasang tepat disamping rumah panggung, milik orang tua Filli Muttaqien. Serta tepat depan pagar masuk sebuah rumah mewah dua lantai dibelakang rumah orang Filli tersebut.

Sementara jalan masuk ke dalam rumah mewah berwarna abu-abu, baru selesai dibangun itu, diakses dari halaman orang tua Filli. “Nggak tahu juga ya Pak rumah mana? Saya sih, cuma disuruh nunggu saja,” ucap salah seorang pria, berada di halaman orang tua Filli saat ditanya koran ini.

Satu aset lain Filli, berupa rumah dua lantai di Orchard Park, Blok A7 No08A, Komplek Citra Grand City (CGC) Alang Alang Lebar (AAL) masih disegel. Namun penyegelan dilakukan ke Bareskrim Mabes Polri itu, juga tertera tanggal 3 November, seperti dua aset lainnya.

Dari keterangan security CGC, jika rumah Fili tersebut, sebelum penyegelan banyak didatangi korban D4F. Setelah disegel, para korban mulai hilang teratur. Sementara sosok Fili, sudah lama tidak terlihat. “Biasanya, paling sebulan sekali lihat rumahnya itu,” cetus salah seorang security enggan disebut namanya.

Penyitaan serta penyegelan aset Fili sendiri, rupanya sudah diketahui para korbannya. Ariyanto, salah seorang korban asal PALI mengungkapkan, jika ia serta Ev, pelapor kasus penipuan D4F di Polda Sumsel, pernah melacak aset-aset Fili sebelum dilakukan penyitaan serta penyegelan tersebut.

“Yang di 5 Ulu itu, saya yakin yang disita rumah mewah di belakang rumah orang tuanya. Bukan rumah panggung di depan,” jelasnya.

Selain tiga aset disita serta disegel petugas, Ari mengungkapkan, sempat beredar jika Fili juga memiliki aset berupa tanah serta kos-kosan di kawasan Kancil Putih serta Way Hitam. “Apakah ini bukan atas nama Fili sehingga tidak disita, kami tidak begitu mengerti,” jelasnya.

Ia bersama korban lain berharap, aset-aset diperkirakannya mencapai puluhan miliar yang sudah disita negara melalui ketetapan Pengadilan, dapat segera dilelang, dijual dan dibagikan kepada para korban. “Harapan kami semua seperti itu,” tukasnya. (win)

Fili Keberatan Asetnya Disita

Sementara itu terkait penyitaan sejumlah aset yang diduga merupakan hasil dari praktik investasi bodong Dream For Freedom (D4F) Fili melalui kuasa hukumnya Dr Efran Helmi Juni SH MH merasa berkeberatan. \"Pastinya klien kami agak berkeberatan dengan tindak penyitaan sejumlah aset miliknya oleh penyidik.Karena menurut dia sebagian dari aset yang disita itu diperolehnya sebelum membangun D4F, tapi klien kami patuh terhadap upaya penyidik dan akan kami buktikan di persidangan nanti,\" tegas Efran kemarin (21/12).

Diungkapkan Erfan penyidik mulai melakukan penyitaan aset milik Fili sekitar dua minggu lalu diantaranya bangunan rumah di Kompleks Perumahan Citra Gardena, sebidang tanah di Jl Basuki Rahmad dan rumah di Jl KH Rasyid Sidiq Kelurahan 5 Ulu. Ketiga aset tersebut ada di Palembang, ada juga aset bergerak milik Fili di Jakarta yang turut disita penyidik diantaranya dua unit kendaraan roda empat masing-masing merk BMW seri terbaru.

\"Satu lagi kalau tak salah mobil Toyota Alpard atau apa, sementara untuk mobil Ferrari yang juga tercatat atas nama Fili urung disita penyidik karena memang tak ada sangkut pautnya dengan D4F,\" jelas Efran yang menegaskan sebelum membangun D4F kliennya sudah cukup lama terjun di bisnis multi level marketing (MLM) terkemuka di Indonesia dengan pendapatan dan bonus yang didapat cukup buat membeli barang-barang mewah dan harta tak bergerak lainnya.

Di kesempatan itu juga Efran mengaku hingga kini berkas perkara kliennya baru memasuki tahap P-16 dimana hingga kini sejumlah pihak termasuk founder D4F juga telah menjalani pemeriksaan.\"Saat ini baru P-16 soal kenapanya coba langsung ditanyakan ke penyidiknya,\" tutup Efran.(kms)

Tags :
Kategori :

Terkait