Tunjangan Komunikasi Rp 2,1 M Dikembalikan

Rabu 21-12-2016,14:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

3 Eks Dewan Segera Dipanggil MUKOMUKO, BE – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Mukomuko  berhasil melakukan pemulihan uang negara, khususnya terkait tunjangan komunikasi yang terlanjur diambil oleh mantan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2004 – 2009 lalu. Total pemulihan uang negara mencapai Rp 2,1 miliar.

“Pemulihan uang negara di Sekretariat DPRD Mukomuko sementara yang berhasil dikembalikan ke negara Rp 2,1 miliar,” tegas Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH di dampingi sejumlah pejabat Kejari, kemarin (20/12). Uang miliaran rupiah itu dikembalikan oleh 23 eks anggota DPRD, dari sebanyak 25 orang. Sedangkan 3 eks anggota dewan lainnya inisial TN, MR dan BA belum ada itikad baik untuk mengembalikan. Langkah yang akan dilakukan, kata Kajari, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan.

“Tiga mantan anggota DPRD itu akan kembali kita panggil. Tujuannya agar yang bersangkutan mengembalikan uang tunjangan komunikasi tersebut. Seperti yang telah dikembalikan puluhan eks anggota dewan lainnya,” bebernya.

Dari ketiga eks dewan itu total uang yang harus dikembalikan ke negara sekitar Rp 184 juta.

“Tunjangan komunikasi yang harus dikembalikan itu bervariasi. Yang jelas kami tetap berupaya maksimal agar ketiga eks anggota dewan itu  segera mengembalikan uang tersebut ke negara,” tegasnya. Selain itu, lanjut Kajari, jajarannya juga telah memulihkan uang negara sebesar Rp 200 juta lebih. Dari program dana bergulir simpan pinjam perempuan (SPP) dibawah naungan SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Uang tersebut dikembalikan oleh warga yang bersangkutan khususnya yang telah meminjam uang tersebut melalui program tersebut. Yakni warga di kecamatan Kota, Lubuk Pinang, Pondok Suguh, Teras Terunjam dan Ipuh.

“Khusus untuk pemulihan uang negara melalui program SPP itu hanya di lima kecamatan. Hingga saat ini pemulihan uang negara itu juga masih berlanjut dan pengguna yang bersangkutan dipanggil dan disarankan untuk segera mengembalikan,” lanjut Kajari. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait