MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Barang bukti tindak pidana umum yang telah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan dimusnahkan. Barang bukti ini antara lain ganja, sabu, uang palsu, kulit harimau beserta tulang dan senjata tajam. Pemusnahan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, kemarin (8/12).
Dalam pemusnahan dihadiri langsung oleh Bupati Mukomuko Nurul Huda, Kapolres, Perwira Peghubung dan Dinas Kesehatan setempat. Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH menyampaikan pemusnahan barang bukti tersebut menjalankan putusan hakim. Termasuk untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti yang selama ini diamankan di kantor kejaksaan. “Pemusnahan barang bukti itu milik belasan orang terpidana dan untuk mengurangi resiko dugaan penyalahgunaan. Sebab barang bukti itu sudah jelas dilarang untuk digunakan, dipakai atau diedarkan oleh siapapun,” tegas Kajari.
Kapolres Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto SIK mengapresiasi pemusnahan barang bukti tersebut. Jika barang bukti tidak dimusnahkan. Dikhawatirkan akan terjadi dugaan penyalahgunaan barang bukti atau penggantian barang bukti seperti yang terjadi dibeberapa daerah diluar Kabupaten Mukomuko. “ Kami apresiasi dalam pemusnahan barang bukti. Ini setelah adanya putusan tetap dari pengadilan,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Bupati Mukomuko Choirul Huda mengapresiasi kinerja jajaran TNI – Polri dan Kejaksaan yang mampu mengungkap pelaku kejahatan dan mengamankan barang bukti. Pelaku kejahatan ditindak tegas berdasarkan peraturan yang berlaku. Pemusnahan barang bukti, kata bupati, dapat mengurangi tingkat resiko kriminalitas di daerah ini. Pemda Mukomuko mengucapkan terimakasih atas penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan. Dengan harapan daerah ini tetap aman dan kondusif serta masyarakatnya semakin sejahtera. (900)