Tujuh Area Rawan Pungli Diawasi

Rabu 07-12-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Gub: Tertangkap, Langsung Pecat

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu serius dalam melakukan pemberantasan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

Guna mewujudkan itu, pemerintah sudah menetaokan 7 area yang rawan terjadinya pungli untuk dipantau secara berkesinambungan. Tujuh area rawan itu adalah perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik serta sektor pengadaan barang dan jasa.

Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti, dalam acara pengukuhkan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli, di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, kemarin (6/12), mengatakan, pengawasan di tujuh sektor ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih.

Tak hanya itu, Surat Edaran (SE) atau instruksi langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah dikeluarkan. \"Kita minta kepada Unit Pemberantasan Pungli Pemprov dan Inspektorat untuk mengawasinya,\" tambahnya.

Jika tertangkap tangan melakukan pungli, Gubernur menyatakan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas yakni pemecatan secara tidak hormat kepada pejabat dan PNS di jajaran Pemda Provinsi Bengkulu. \"Kita akan pecat langsung. Ini serius, karena perintah presiden langsung,\" tegasnya.

Ridwan Mukti mengatakan, penerapan sanksi ini tidak dilihat dari berapa nilai pungli. Mau kecil atau besar nilai pungli itu, akan dilakukan pemecatan secara langsung. \"Seberapapun nilai uangnya, pecat!\" tegas RM.

Untuk susunan kepengurusan Unit Satgas Saber Pungli Provinsi ini, Gubernur Bengkulu bertindak sebagai penanggungjawab. Kemudian Ketua Pelaksana Irwasda dari Polda Bengkulu, Wakil Ketua I Inspektur Provinsi Bengkulu, Wakil Ketua II Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Ketua Pokja Unit Intelejen Dir Intelkam Polda Bengkulu, Ketua Pokja Unit Pencegahan Dir Binmas Polda Bengkulu serta Ketua Pokja Unit Tindak dan Yustisia Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

Atas hal itu, RM meminta seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum di Bengkulu untuk menghentikan segala bentuk pungli. Dimana selama ini, pungli telah banyak terjadi ditengah-tengah masyarakat.

“Dengan telah dikukuhkan, saya minta jajaran di Pemprov Bengkulu untuk melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan pungli, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pelanggaran SOP pelayanan yang ada,” tandasnya.

Pungukuhan Unit Satgas Saber Pungli Provinsi ini dihadiri oleh Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yovianes Mahar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Dewa Putu Gede Bc IP SH MH, Kepala Perwakilan ORI Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sendjun Manullang SH MH dan Komandan Korem 041/Gamas Bengkulu Kolonel Inf Andi Muhammad diwakili oleh Kasrem Letnan Kolonel Inf Imam serta Lanal Bengkulu Letkol Laut (P) Fajar Rusdianto.

Pungli di BPN Bisa Lapor Via Whatsapp

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu, membuka akses informasi pelayanan dan pengaduan pungli di bidang pertanahan secara online. Baik itu sengketa, konflik dan perkara yang belum diadukan, atau masalah yang berkaitan dengan pertanahan.

\"Dengan layanan ini, BPN ingin memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan, waktu dan biaya pelayanan pertanahan. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat melaporkan tindakan pungli secara 24 jam melalui SMS dan aplikasi Whatsapp yang sudah resmi dibuka sejak awal bulan Desember,\" jelas Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Bengkulu, Siyamto A MSi, kemarin (6/12).

Ia menjelaskan, masyarakat khususnya yang berada di Kota Bengkulu dapat melapor bila ada tindakan pungli yang dilakukan pegawai BPN Provinsi Bengkulu dan seluruh satuan kerjanya. Hal ini berdasarkan pasal 12 Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang digagas oleh Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.

\"Informasi pelayanan dan pengaduan ini dapat disampaikan melalui nomor 0811-7342345, dengan cara melampirkan identitas diri pengadu yakni dengan melampirkan foto atau scan KTP. Kemudian masyarakat dapat menguraikan secara singkat kasus yang mau diadukan,\" jelasnya.

Ia mengatakan, disini pihaknya sangat membutuhkan peran serta dari semua pihak baik masyarakat kota maupun kabupaten karena tindakan pungli sekecil apapun tidak bisa dibenarkan dan melanggar peraturan yang ada.

\"Jadi kita harapkan ada kerjasama antara kita dengan masyarakat agar di Bengkulu terhindar dari perbuatan pungli,\" tuturnya.

Selain itu, ia mengatakan, untuk masalah pengaduan pungli pihaknya tidak akan mengenakan biaya sedikitpun semuanya gratis asal apa yang diadukan sesuai fakta dan kejadian ang sebenarnya bukan mengarang-ngarang.

\"Tidak ada biaya sedikitpun, cukup bukti dan fakta saja yang kita perlukan jika semuanya lengkap dan jelas akan kita tindak petugas tersebut nantinya,\" tutupnya.(151/529)

Tujuh Area Rawan Pungli 1. Perizinan 2. Hibah dan Bantuan Sosial 3. Kepegawaian 4. Pendidikan 5. Dana desa 6. Pelayanan Publik 7. Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Tags :
Kategori :

Terkait