Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (1/12).
Kesembilan terdakwa tersebut adalah mantan Kadis Pertanian Provinsi Bengkulu Edi Nevian selaku Pengguna Anggaran, Lilik Sukirman selaku PPTK, Darius dan Indra Wijaya selaku Kontraktor dan 5 orang Tim PHO yakni Amrullah, Deni Setiawan, Soneta Effendi, Khairul Anuar dan Deri Antoni.
Dalam sidang tersebut, JPU Alman Noveri SH MH menjerat ke sembilan terdakwa dengan 2 pasar sekaligus, yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena kesembilan terdakwa dengan sengaja ingin memperkaya diri atas proyek optimasi lahan yang baru berjalan 70 persen di empat kabupaten dan diduga sengaja dinyatakan oleh terdakwa sudah mencapai 100 persen. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 772 juta dari total anggaran Rp 1,2 miliar.
\"Ini yang menjadi dasar kita menjerat ke sembilan terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tersebut karena sangat merugikan negara,\" kata Alman Noveri.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum 9 terdakwa, Zico Julius Fernando SH MH mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.
\"Kita tidak akan mengajukan eksepsi, kita akan lanjut terus dengan sidang yang berikutnya yaitu pemeriksaan saksi dari pihak JPU,\" ujarnya.
Ia juga sudah menyiapkan saksi dari pihaknya, dan akan menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwa dan juga akan menghadirkan saksi ahli nantinya.
\"Kita sudah merancang itu semua dari sekarang, yang terpenting saat ini kita akan menunggu sidang ini hingga Kamis depan dan kita juga akan menghadirkan saksi dari pihak Dinas Pertanian juga,\" paparnya. Sidang akan kembali digelar pada Kamis depan 8 Desember 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi. (529)