MATARAM - Baru-baru ini di wilayah Nusa Tenggara Barat telah ditemukan 110 pulau baru. Penemuan tersebut sekaligus semakin meneguhkan NTB sebagai daerah kepulauan.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov NTB, Irnadi Kusuma mengungkapkan, ratusan pulau baru tersebut ditemukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi.
“Baru-baru ini ditemukan melalui satelit, ternyata masih banyak pulau-pulau yang belum kita tahu,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Media Center Kantor Gubernur NTB, Jumat kemarin (25/11).
Pulau-pulau yang ditemukan sebanyak 110 tersebut, 90 pulau berada di wilayah Sekotong dan sisanya tersebar di wilayah lain di NTB.
Dengan begitu, saat ini jumlah pulau yang sudah terdeteksi di NTB sebanyak 390 pulau. Mengingat sebelum 110 pulau tersebut ditemukan, sudah terdata selama ini sebanyak 280 pulau.
Penemuan pulau-pulau tersebut setelah tim melakukan survei mulai awal Januari sampai bulan April di Lombok dan selanjutnya di pulau Sumabwa.
“Setelah ini, kedepan kita harus memberikan nama untuk pulau-pulau itu,” ucapnya.
Dalam memberikan nama, peran dan keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan. Hal itu demi masuknya konten-konten lokal yang sesuai dengan lokasi pulau. Misalnya dari segi nama, menggambarkan sejarah dan tidak asing di telinga masyarakat setempat.
Menurut Irnadi, tidak menutup kemungkinan masih banyak pulau-pulau yang belum ditemukan. .
“Banyak positifnya kalau semakin banyak pulau ditemukan, kita akan dapat perhatian khusus dari pemerintah pusat,” kata Irnadi.
Dalam jumpa pers tersebut, Irnadi juga menyampaikan bahwa biro pemerintahan telah menerima 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tapal batas. Dalam Permendagri tersebut, berisi keputusan soal tapal batas antar beberapa kabupaten yang selama ini bermasalah.
Misalnya Permendagri Nomor 33 tahun 2016 tentang tapal batas antara Bima dan Kota Bima, Permendagri Nomor 34 tahun 2016 tentang batas Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Lombok Barat.
“Dulu sempat sengit soal wilayah Pusuk itu, tapi dengan keluarnya Permendagri semua sudah terselesaikan dengan baik,” ujar Irnadi.
Selanjutnya Permendagri Nomor 35 tahun 2016 tentang batas wilayah antara Kabupaten Dompu dengan Sumbawa, Permendagri Nomor 36 tahun 2016 tentang batas wilayah Lombok Timur dan Lombok Tengah, Permendagri Nomor 37 tahun 2016 tentang batas wilayah Bima dan Dompu.
Sampai saat ini lanjut Irnadi, masih terdapat dua masalah tapal batas yang belum tuntas. Pihak Kemendagri masih melakukan kajian sebelum mengeluarkan keputusan.
“Ada dua tapal batas yang belum terbit Permendagrinya, yaitu Sumbawa dengan Sumbawa Barat dan Loteng dengan Lobar soal Nambung itu. Kita tunggu saja,” ucapnya.
Irmadi berharap kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mentaati semua Permendagri. Meskipun masih ada ruang keberatan, namun tentunya sangat tidak elok.
“Permasalahan tapal batas ini salah satu penyebabnya perebutan sumber PAD, karena di wilayah yang diperebutkan itu SDA-nya sangat potensial,” ungkap Irnadi. (zwr/sam/jpnn)