Kepala Dikcapil Kabupaten Lebong, Hanafi SH mengungkapkan salah satu kendala dari masyarakat sendiri terkait akte kelahiran adalah soal buku nikah. Dimana masih cukup banyak pasangan suami istri belum diakui pernikahannya oleh negara. Ini lantaran pasangan tersebut hanya menikah secara agama saja atau nikah siri.
\"Banyak hal juga yang melatar belakangi nikah sirih tersebut, salah satunya faktor ekonomi dan sebagainya. Upaya kita untuk mengatasi ini, yaitu berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Tubei untuk mengupayakan nikah massal melalui sidang isbat yang dipusatkan di KUA masing-masing wilayah,\" ungkap Hanafi.
Ditambahkan Hanafi, syarat untuk mengurus akte kelahiran yaitu foto copy buku nikah orang tua dan foto copy KTP orang tua. Lalu, foto copy KK dan keterangan bidan atau dukun beranak dimana sang anak dilahirkan. \"Kalau seluruh syarat tersebut dilengkapi, kita bisa langsung memproses akte kelahiran sang anak,\" tambahnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak hanya proaktif mengurus akte kelahiran saja, tetapi juga mengurus kartu kelahiran. Syaratnya juga tidak susah, yaitu ahli waris hanya diminta membawa keterangan kematian dari pemerintah desa (pemdes) atau pemerintahan kelurahan dimana yang meninggalctinggal atau berdomisili.
\"Ini tidak lain juga dalam rangka pemutahiran seluruh data kependudukan. Jadi setiap saat bisa diketahui, berapa jiwa yang lahir setiap hari maupun berapa jiwa yang meninggal setiap hari di Kabupaten Lebong. Dan kita pastikan, seluruh pengurusan akte kelahiran maupun akte kematian bebas dari aksi pungli,\" pungkas Hanafi.(777)