Kajati Kejar Aset Dibawa Kabur Pejabat

Jumat 11-11-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Teken MoU dengan Pemprov

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, sepertinya tidak mau diam atas banyaknya aset yang dibawa oleh mantan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Pemprov telah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Bengkulu, untuk menarik semua aset yang telah dibawa kabur tersebut.

\"Setelah surat kuasa khusus diberikan dari pemprov dan hasil audit BPK diberikan. Kejati akan melakukan penarikan aset pejabat non aktif., baik bergerak maupun tidak bergerak, \" terang Kepala Kejati Bengkulu, Sendjun Manullang SH MH kepada BE, usai menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemprov dan Kejati dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di aula Bappeda Pemprov Bengkulu, kemarin (10/11).

Jika nantinya pejabat non aktif tetap tidak mau untuk mengembalikan aset tersebut, langkah hukum perdata hingga pidana akan dilakukan. Saat ini, Kejati telah menyiapkan 9 pengacara khusus hukum tata negara untuk Pemprov Bengkulu.

\"Sudah kita siapkan sembilan pengacara handal. Untuk itu sebelum kita bergerak, kami minta silakan segera kembalikan aset-aset miliki provinsi ini, \" tegasnya.

Sendjun juga menegaskan, tak hanya melakukan pengejaran kepada aset yang dikuasai oleh pejabat non aktif, Kejati juga memberikan bantuan hukum kepada kelembagaan pemerintah namun tidak secara perseorangan, melainkan secara instansi. Bantuan hukum ini diberikan secara gratis. \"Ingat bantu hukum yang kita berikan gratis kepada pemerintah,\" tambah Sendjun.

Tak hanya itu, dalam kerjasama dengan pemporv Bengkulu tersebut, Kejati juga bisa memberikan rumusan hukum tentang pembuatan peraturan daerah (Perda, memberikan rekomendasi rancangan program baik BUMN maupun BUMD, berupaya menyelamatkan keuangan negara dan mengembalikan kewibawaan instansi pemerintah, serta memberikan masukan hukum tentang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemprov.

\"Langkah-langkah ini bisa dilakukan jika kita diminta asalkan surat kuasa khusus diberikan. Sehingga upaya memberian bantuan hukum, perlindungan hukum dan tindakan hukum, dapat dilakukan bersama,\" bebernya.

Sementara itu, penandatangan kerjasama yang dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH, Kejari se-provinsi dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Bengkulu. Dalam kesempatan itu, Gubernur menegaskan, surat kuasa khusus yang diminta oleh Kejati untuk penarikan aset akan segera dilayangkan.

\"Semua aset yang dikuasai pihak tidak berwewenang kita minta dapat diselesaikan. Mudah-mudahan, surat kuasa khusus dalam minggu ini sudah keluar, \" terang RM.

RM juga meminta seluruh SKPD dapat meminta pengawalan dari Kejati, baik pengadaan barang, maupun kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. Sehingga dapat mengantisipasi atas resiko kegagalan.

\"Ini akan membawa angin segar. Jadi bukan kontraktor yang abal-abal bisa masuk dan menangkan kontrak yang hasilnya tidak sesuai dengan tujuan,\" ujar RM.

Gubernur juga memerintahkan kepada Biro Hukum dan SKPD untuk mengevaluasi semua proyek multiyear yang telah menghabiskan uang negara miliaran rupiah. Inspektorat dan BKD juga diminta untuk mengaudit khusus untuk menyelamatkan aset negara.

\"Kita juga minta kabupaten dan kota untuk menerapkan hal ini. Sehingga pendampingan ini mampu mewujudkan tata kelolahan pemerintahan bersih dan profesional,\" tutup RM.(151)

Tags :
Kategori :

Terkait