Ratusan Situs Investasi Bodong Diblokir

Sabtu 05-11-2016,08:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya telah memblokir ribuan situs investasi dan penipuan yang dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun penegak hukum.

’’Per Juli 2016, ada 27 situs yang diblokir terkait dengan penipuan dagang ilegal. Nah, sekarang jumlahnya sudah 690 situs. Untuk yang perjudian, ada 2.540 situs,” kata Rudiantara.

Jika ada laporan dari masyarakat ke OJK mengenai investasi bodong yang menggunakan fasilitas internet, Kemkominfo akan menyelidiki untuk selanjutnya menutup situs bila ada indikasi penipuan.

’’Masyarakat juga dipersilakan mengadu. Kalau ada situs yang merugikan, adukan saja, nanti dicek,” ucapnya.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) Tongam Lumban Tobing menuturkan, banyaknya situs yang merugikan masyarakat memang harus diwaspadai.

Sebab, pelaku penipuan terkadang masih bisa membuat situs baru setelah situs yang lama diblokir. Proses kloning tersebut yang terkadang tidak diwaspadai masyarakat.

Selain itu, modus-modus penipuan yang menggunakan internet biasanya dibuat eksklusif.

Itu untuk membuat kesan bahwa kegiatan investasi tersebut bukan yang bisa dilakukan oleh sembarang orang.

Tongam mencontohkan Dream for Freedom yang mengelola situs sedemikian rupa dengan syarat orang harus membayar dulu Rp 300 ribu untuk masuk ke website.

’’Nah, yang bayar nanti kalau tidak dapat uangnya kembali, motivatorya tinggal bilang bahwa semua sesuai sistem yang disebutkan di website. Jadi, ya nggak ada pertanggungjawaban. Pelakunya sudah pintar mengarahkan calon korban,” jelasnya. (rin/c20/noe/jos/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait