12 PNS Diberhentikan, 22 Diproses

Kamis 03-11-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Korupsi dan Tidak Masuk Kerja

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu, DR H Ridwan Mukti MH, menindak tegas sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang terbukti terlibat korupsi dan melanggar disiplin PNS. Dari 35 orang PNS yang dianggap melanggar tersebut, 12 orang sudah dipecat dan 22 orang lagi dalam proses pemecatan.

Khusus 12 orang PNS yang sudah dipecat itu sudah ditandatangani melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.(lihat grafis)

Kepala Bidang Mutasi dan Kedudukan Hukum Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Hendri SStp, menyampaikan, dari 12 PNS yang dipecat itu, 9 orang diantaranya terlibat kasus korupsi. Lima orang diberhentikan dengan tidak hormat, dan 4 orang diberhentikan sementara karena masih menjalani proses hukum di pengadilan.

Sementara 3 orang lagi diberhentikan dengan hormat karena sudah tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja.

\"Dari 12 orang yang dilakukan pemecatan ini, 5 orang PNS dipecat secara tidak hormat, 3 orang dipecat dengan hormat, dan 4 orang diberhentikan sementara,\" ujar Hendri, saat menggelar konfrensi pers di Media Center Pemprov Bengkulu, kemarin (2/11).

Hendri menjelaskan, khusus PNS yang dilakukan pemecatan sementara, nantinya akan dipecat secara tidak hormat jika putusan hukum tetap atau inkrah menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Diantaranya mantan Kepala DKP Provinsi, Ir Rinaldi MM dan mantan Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Edi Nevian, yang sedang menjalani sidang kasus korupsi. Bagi PNS yang sedang dipecat sementara ini tidak mendapatkan gaji secara penuh, tetapi hanya mendapatkan 50 persen dari gaji yang diterima.

\"Gaji yang didapatkan 50 persen ini, sampai keputusan inkrah. Jika terbukti bersalah, langsung dipecat. Kalau tidak, seluruh potongan 50 persen gaji akan dikembalikan dan mendapatkan kedudukan semula,\" beber Hendri.

\"Dasar pemecatan ini, sesuai dengan UU Nomor 5 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 27 ayat 4 Tahun 2014, PP Nomor 32 Tahun 1979 serta PP Nomor 4 Tahun 1966. Disitu disebutkan, bagi PNS yang terlibat tindak kejahatan dan tindak pidana korupsi serta memiliki putusan hukum tetap, wajib disanksi tegas,\" tambahnya.

Hendri menambahkan, mengenai ada 22 PNS lagi dalam proses pemecatan belum bisa dibeberkan identitasnya, dengan alasan masih dalam proses. Hendri berjanji, nama 22 PNS itu akan dibuka ke publik setelah SK pemecatannya keluar. \"Khusus 22 PNS ini masih kita proses, jadi belum bisa dipublikasikan,\" ujarnya.(151)

PNS YANG DIBERHENTIKAN DARI PERKEJAANNYA

 Jumeri Asri ST MSi Dinas PU Provinsi Korupsi pembangunan jaringan lampu jalan Kota Pemberhentian tidak hormat Hisar C Sihotang MM MSi RSUD M Yunus Bengkulu Korupsi penyimpangan anggaran jasa pelayanan BLUD RSUD M Yunus Tahun 2010-2012 Pemberhentian tidak hormat Darmawi SE MM Sekretariat Korpri Provinsi Korupsi penyimpangan anggaran jasa pelayanan BLUD RSUD M Yunus Tahun 2010-2012 Pemberhentian tidak hormat Wirin SPd MM Badan Ketahanan Pangan Provinsi Korupsi penyalahgunaan dan Pilkada tahun 2010 Pemberhentian tidak hormat Rudi Susanto ST BPBD Provinsi Korupsi pembangunan gudang logistik pangadaan isi gudang logistik tahun 2011 dan gratifikasi Pemberhentian tidak hormat

drg Regina Sara Irianthy RSUD M Yunus Bengkulu Tidak masuk kerja sejak Juli 2011 Pemberhentian dengan hormat Edwar Setiawan SKM RSUD M Yunus Bengkulu Tidak masuk kerja sejak Juli 2013 Pemberhentian dengan hormat Evi Aprizal SKM RSUD M Yunus Bengkulu Tidak masuk kerja sejak Juli 2013 Pemberhentian dengan hormat

Edy Santoni SSos MKes Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Tahun 2011, terlibat OTT KPK tahun 2016 Pemberhantian sementara Sapri SSos Kabag Bantuan Usaha dan Sosial Sekretaris Dewan Korpri Provinsi Korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Tahun 2011, terlibat OTT KPK tahun 2016 Pemberhantian sementara Ir Fatmawati Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Korupsi Mark UP pembelian bibit ikan Pemberhantian sementara Yenni Herfiati BPA Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta Korupsi penyimpanan pengelolahan dana rutin di Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta Pemberhantian sementara

Ir Zulkarnain Muin Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Korupsi pembangunan jaringan lampu jalan Kota Pemberhentian tidak hormat (Proses Usulan ke BKN RI)

Tags :
Kategori :

Terkait