Warem Dibongkar, Pemilik Histeris

Selasa 01-11-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota bersama Provinsi Bengkulu terus melakukan upaya tindakan tegas terhadap pelanggaran pedagang di kawasan Wisata Pantai Panjang. Jika sebelumnya, sudah ada 4 yang dibongkar, kali ini pihak Satpol PP kembali membongkar 10 Warung remang-remang (Warem) Pasir putih, kemarin (31/10).

\"Hari ini kita telah membongkar semampu kita dulu yakni ada 10 warem yang sudah kita bongkar. Dan nanti akan kita lanjutkan kembali sesuai jadwal kedepan,\" kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi.

Dalam eksekusi pembongkaran yang dilakukan puluhan Satpol PP ini, sempat diwarnai histeris dari beberapa pemilik warem. Caci maki pun tak segan dilontarkan kepada personil Satpol yang tengah merobohkan barang-barang yang dianggap menyalahi aturan tersebut. Bahkan salah satu pedagang yang protes pun mengungkapkan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran apapun, justru terus menuding bahwa warem disebelahnyalah tempat anggota Satpol PP sering berkumpul tengah malam untuk bersenang-senang.

\"Saya ini cuma pedagang biasa bukan tempat macam-macam kenapa saya yang dibongkar. Malah tempat yang inilah yang sudah menjadi cafe bukan sekedar warung lagi, tiap hari tempat Satpol PP berkumpul minum-minum disini,\" cetus Leni, seraya menunjuk warung disebelahnya.

Meski aksi Leni tersebut terus mencuri perhatian namun tidak digubris oleh petugas Satpol, dan tetap melakukan pembongkaran. Menurut Mitrul, sasaran pembongkaran ini tak hanya dilakukan bagi pedagang yang menjual minum-minuman keras saja, tetapi secara aturan juga pedagang dilarang untuk menutupi warungnya dengan sekat triplek maupun spanduk bekas, melainkan hanya diperbolehkan menutup dengan kawat jaring saja. Sehingga tidak menghalangi view pantai dari pinggir jalan. Bahkan ada beberapa pedagang yang justru menjadikan warung tersebut sebagai tempat tinggal karena telah menaruh perabotan rumah tangga, baik kasur, tivi dan sebagainya.

\"Pertama mereka ini menutupi warungnya, dan juga sudah perjanjian dengan pariwisata bawasannya tidak boleh membuat kamar karena ini bukan tempat tinggal, tapi ini tempat berjualan,\" tegas Mitrul yang memimpin eksekusi tersebut.

Lanjut Mitrul, dengan tindakan seperti ini bukan berarti pihaknya melarang masyarakat untuk berjualan, tetapi siapapun yang berjualan di kawasan Pantai tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika pedagang tetap menutupi warungnya maka hal inilah yang dianggap pemerintah merusak pantai karena akan menimbulkan kesan kumuh dan semrawut.

\"Jadi kita berharap seluruh kunjungan wisata di pantai Panjang ini menjadi suatu penarik orang-orang untuk berkunjung. Tapi kalau dibiarkan semrawut seperti ini mungkin sulit memancing wisatawan untuk datang,\" terangnya.

Mitrul juga menegaskan bahwa pihaknya telah menargetkan pembongkaran ini akan tuntas, sebelum karnaval batik nusantara pada tanggal 18 November mendatang. Sehingga, hal ini akan terus dilakukan secara cepat namun melalui sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang. \"Kita akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, Dinas Kebersihan dan Satpol PP Provinsi, dan target kita sebelum hari batik nusantara persoalan warem ini sudah selesai,\" tandasnya.

Disisi lain, salah satu pemilik warem lainnya, Ramdan Mahmud mendukung upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan pantai, hanya saja dirinya meminta agar Satpol PP tidak anarkis dalam membongkar warung pedagang. \"Memang kami sudah dikasih tau, tapi kami tidak tahu kalau akhirnya sampai di bagian dalam juga harus dibuka. Maka kami minta tadi biar kami buka sendiri dan sekat tadi kami langsung ganti dengan jaring kawat semua,\" ungkap Ramdan. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait