Kapolres Dipukul Tahanan

Jumat 28-10-2016,09:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Saksi Kunci Sidang Rusuh Lapas

BENGKULU, BE - Sidang perkara kerusuhan pada saat razia di Lapas Bentiring, 21 Juli 2016 lalu, dengan terdakwa Hastono dan Ranggi sebagai petugas Lapas, digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin (27/10).

Kali ini JPU menghadirkan saksi kunci, yakni Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIK, yang kala itu memimpin razia Narkoba di Lapas tersebut. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, AKBP Ardian Indra

Nurinta mengungkapkan, tahanan yang berada di sel atas turun dan menyerang dirinya. Dalam penyerangan tersebut, AKBP Ardian Indra Nurinta dipukul 4 kali oleh salah satu napi menggunakan raket tenis. Dua mengenai tongkat komando, dan dua pukulan mengenai tangan dan pelipis mata AKBP Ardian Indra Nurinta.

Pemeriksaan saksi dalam hal ini menghadirkan AKBP Ardian Indra Nurinta Bengkulu dianggap penting karena dalam kerusuhan tersebut AKBP Ardian Indra Nurinta Bengkulu yang menjadi saksi kunci dan korban dalam pemukulan tersebut, yang diduga karena perintah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) kelas IIA Bentiring, dalam hal ini terdakwa Hastono dan Ranggi yang saat itu sedang ada di Lapas.

AKBP Ardian Indra Nurinta menjelaskan, pada saat razia pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 pihaknya melakukan razia setelah sebelumnya terjadi penangkapan dua tersangka narkoba yang diamankan Polres Kota Bengkulu.

\"Setelah kita lakukan pengembangan terhadap kedua pelaku narkoba tersebut, barang haram itu diduga diperoleh atau dikendalikan dari dalam Lapas Bentiring Bengkulu oleh salah satu bandar narkoba,\" jelasnya.

Berdasarkan pengembangan tersebut, Polres Kota Bengkulu kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengambil warga binaan berinisial AB yang menghuni lapas blok narkoba serta melakukan razia di dalam kamarnya.

\"Usai melakukan penggeledahan di dalam kamar AB, kondisi di blok narkoba masih kondusif. Namun, saat ingin menggeledah ke bagian tower yang diduga tempat untuk menyimpan barang haram tersebut, barulah terjadi kericuhan karena semua tahanan turun karena kondisi sel tidak terkunci,\" terang AKBP Ardian Indra Nurinta.

Ia mengatakan, yang menjadi heran pada saat razia banyak tahanan pendamping (taping) yang berada di luar sel tahanan dan pada saat pihaknya mau naik dan memeriksa bagian tower pada saat itu terkunci, terlihat terdakwa Hastono kelihatan mondar-mandir dan gelisah terus mengatakan kalu kunci bagian tower tersebut hilang.

\"Pada saat itulah saya curiga dan sempat melihat terdakwa Hastono memberikan kunci tersebut ke para taping dan mengatakan kunci hilang, setelah itu para napi langsung keluar dan menghampiri para petugas kami,\" ucapnya.

AKBP Ardian Indra Nurinta menerangkan, pada saat itu posisinya berada paling depan sehingga sewaktu terjadi kerisuhan, dirinya pertama kali yang mendapatkan perlawanan dari para napi narkoba.

\"Saya tidak sempat lagi berbicara dengan para napi, dalam waktu sekejap para napi langsung turun dan ada napi yang memukul saya menggunakan raket tenis hingga 4 kali,\" jelasnya.

Padahal sebelumnya, pihak kepolisian sudah berkoordinasi denga Kalapas mengenai SOP razia yang terjadi di Lapas tersebut, dan Kalapas mengatakan jika terjadi razia semua tahanan harus berada di dalam sel dan dalam posisi terkunci semua.

\"Oleh karena itulah, kita heran kenapa bisa terbuka, setelah kita amankan taping kepolres baru terungkap bahwa yang menyuruh untuk keluar dan buat ricuh adalah KPLP nya yaitu terdakwa Hastono dan Ranggi yang meneriakan untuk ricuh tersebut,\" ujar AKBP Ardian Indra Nurinta.

Ia menjelaskan, terbukti setelah dilakukan pengeledahan di atas tower penampungan air itu, polisi berhasil menemukan paket besar serbu bening yang diduga sabu, 131 unit handphone (HP) dengan berbagai merek, enam buah timbangan digital, tiga buah tabungan, dan lima kartu ATM. Di atas tower itu polisi juga menemukan 12 buah alat isap sabu atau bong, 20 buah kaca pilek buku catatan atau rekap 31 buah, plastik untuk klip 12 buah, 25 buah pil yang diduga narkoba, serta uang sebesar Rp1.146.000.

\"Ini alasan mereka melakukan penyerangan terhadap kita karena memang dilokasi tower yang mau kita geledah tersebut tersimpan barang-barang itu,\" jelasnya.

Dalam persidangan itu juga, majelis hakim menghadirkan saksi lain yaitu Doni Juansyah yang merupakan anggota Polres Bengkulu yang ikut dalam razia tersebut dan berdasarkan keterangan ke dua saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan kembali saksi pada persidangan Kamis depan (3/11). (529)

Tags :
Kategori :

Terkait