Dispenda Bantah Persulit Bayar Pajak

Jumat 28-10-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Aksi protes puluhan sopir angkutan kota (Angkot) mengaku kesulitan membayar pajak karena mereka tidak berada di bawah naungan badan hukum berupa koperasi angkot, dibantah pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu.

Kepala Seksi Penerimaan PKB dan BBNKB Dispenda, Eny Maryati membenarkan bahwa di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 tahun 2014 mengenai pembayaran pajak kendaran angkot harus terdaftar terlebih dahulu ke dalam organisasi ataupun koperasi yang berbadan hukum.

\"Jadi aturan itu memang dari pemerintah pusat yang diturunkan untuk dijadikan Pergub dulu, dan aturannya itu sudah berlaku dari 2014 lalu,\" kata Eny, kemarin.

Jika kendaraan angkutan barang dan orang yang ingin mendapatkan diskon pajak 30 persen, maka syaratnya harus memiliki badan hukum seperti koperasi, PT, CV, atau usaha dagang. Kemudian, harus memiliki izin kendaraan angkutan seperti izin trayek, HO, KIR dan sebagainya.

\"Terus syarat selanjutnya buku uji kendaraan mereka itu harus masih berlaku,\" tukasnya.

Disisi lain, eny juga mengakui bahwa keluhan yang dijadikan permasalahan oleh sopir angkot ini adalah keharusab memiliki badan hukum. Karena secara otomatis STNK maupun BPKB kendaraannya harus balik nama, dari nama pribadi menjadi nama organisasi atau koperasi yang menjadi naungan angkot tersebut.

\"Jadi kendaraan itu tidak lagi atas nama pribadi, misalnya diganti nama pemiliknya menjadi PT Lestari atau CV atau koperasi apa yang dimasuki. Nah, itu permasalahannya kalau angkutan orang,\" terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar para angkot yang belum tergabung ke dalam badan hukum untuk dapat segera menindaklanjutinya agar pengurusan pembayaran pajak ini dapat diberikan diskon hingga 30 persen dari tarif normal. Untuk diketahui, Rabu (26/10) lalu belasan sopir angkot warna kuning menggelar aksi di depan Masjid Agung Attaqwa Aggut Atas, Kota Bengkulu.

Mereka mengeluhkan kenaikan biaya pajak yang cukup tinggi dari sebelumnya hanya Rp 200-an ribu naik menjadi Rp 500-800 ribu. Hal ini dikarenakan angkot tersebut tidak memiliki badan hukum, melainkan atas nama pribadi.(805)

Tags :
Kategori :

Terkait