Persiapan Kampanye Memanas Parpol Protes tak Boleh Tampil di APK

Kamis 27-10-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENTENG, BE - Situasi rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) di Rumah Makan Riung Gunung, Kecamatan Talang Empat, Benteng, Rabu (26/10) kemarin memanas.

Perwakilan partai politik (parpol) yang mengusung pasangan calon (paslon) nomor urut 2, DR H Ferry Ramli SH MH-Septi Periadi menolak menandatangani berita acara kesepakatan rakor persiapan pelaksanaan kampanye.

Mewakili parpol pengusung Ferry Ramli-Septi Periadi, Hendrik Alzen menegaskan, pihaknya tidak terima keputusan rakor persiapan pelaksanaan kampanye yang dilaksanaan KPU Benteng, sebab 4 parpol pendukung tidak diperbolehkan ditampilkan ke dalam alat peraga kampanye (APK).

\"Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Provinsi Bengkulu soal keputusan rakor ini. Karena kami menganggap keputusan ini multi tafsir, sehingga perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut. Lantaran empat partai politik pendukung juga ikut menggiring pasangan Ferry-Septi,\" terangnya.

Menurut Hendrik, keempat partai pendukung non parlemen terdaftar di KPU Benteng saat pendaftaran Ferry-Septi sebagai pasangan bakal calon. \"Untuk hari ini (kemarin, red) kami belum sependapat dengan KPU dan Panwaslu Benteng. Kami minta waktu untuk konsultasi lebih lanjut,\" kata Hendrik.

\"Kami tetap menginginkan partai politik pendukung tetap tampil di dalam APK Ferry-Septi, kecuali nanti sudah ada hasil konsultasi dengan pihak seperti dari Bawaslu dan KPU Provinsi,\" tambahnya.

Komisioner KPU Benteng, Drs BJ Karneli mengatatakan, keempat partai politik yang tidak boleh tampil atributnya dalam APK Ferry-Septi yakni PKPI, PBB, PAN dan Partai Demokrat, karena bertentangan dengan aturan.

\"Partai yang boleh dimuat dalam APK merupakan partai pengusung bukan partai pendukung, karena dalam aturannya diatur seperti itu. Karena parpol tanpa kursi di DPRD tidak termasuk pendukung tapi hanya pengusung. Nah keempat partai yang diminta tetap masuk dalam APK ini tanpa kursi di dewan,\" terang BJ Karneli.

Karena adanya penolakan penandatanganan hasil rakor persiapan pelaksanaan kampanye ini menyebabkan tertundanya cetak APK oleh KPU Benteng. \"Kita belum bisa mencetak APK karena ada yang belum setuju dengan hasil rakor. Tetapi tidak lama setelah rapat selesai, ada perwakilan dari salah satu partai pendukung datang ingin menandatangani hasil rakor,\" demikian BJ Karneli.

3 Pasbalon Layangkan Gugatan

Sementara itu, polemik Pilkada Benteng terus bergulir. Salah satu bakal calon (balon) Bupati, Arsyad Hamzah SE dan dua pasangan bakal calon (pasbalon) akhirnya melayangkan gugatan atau sengketa pilkada ke Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Benteng, Rabu (27/10).

Dua pasbalon yang ikut menggugat dari jalur perseorangan (independen), Hendry Koestomo-Edi Fitrianto SE dan Medi Hasfery-Drs Arbain Awaludin.

Semuanya mengajukan gugatan atas surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng yang telah membuat ketiganya gugur dalam tahapan pilkada.

Pantauan BE, Arsyad Hamzah didampingi hukumnya, Nediyanto SH mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Benteng sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menyerahkan surat gugatan.

Sedangkan pasbalon Hendry Koestomo-Edi Fitrianto SE dan Medi Hasfery-Drs Arbain Awaludin mendatangi Panwaslu diwakili oleh tiga orang penasihat hukum, Yuliswan SH MH, Erwin Sagitarius SH MH dan Abdul gani SH MH.

Hanya saja, lantaran belum melengkapi syarat, gugatan yang disampaikan Hendry-Edi dan Medi-Arbain belum diterima oleh panwas dan akan kembali melengkapi syarat pada Kamis (28/10) hari ini.

\"Hari ini (kemarin,red), secara resmi kami ajukan sengketa pilkada melawan KPU. Point sengketanya adalah mengenai penyelenggaraan pilkada yang dilakukan oleh KPU yang bertentangan dengan surat KPU nomor 507. Selain itu, kami juga menilai bahwa KPU tidak melaksanakan tahapan secara tertib. Itulah yang kami ajukan,\" kata Nedianto.

Senada dengan disampaikan Nedianto, hal serupa juga disampaikan Yuliswan, selaku PH pasbalon Hendry-Edi dan Medi-Arbain.

Menurut Yuliswan, faktor utama yang menjadi pemicu adalah keputusan KPU yang telah menyatakan bahwa pasangan Hendry-Edi dan Medi-Arbain tidak memenuhi syarat pencalonan atau tidak mampu mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) dukungan sesuai dengan ketetapan KPU, yakni minimal sebanyak 7.894 dukungan.

Salah penyebab hilangnya KTP dukungan adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat proses verifikasi faktual (vertual) 12-15 Oktober 2016 lalu.

\"Dari fakta dan bukti yang mulai kami kumpulkan, vertual ternyata tidak dilakukan. Sebab itu, menurut kami, hasil vertual itu adalah cacat hukum. Sehingga, keputusan yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 24 Oktober yakni saat penetapan paslon harus batal demi hukum. Itulah dasar kami mengajukan gugatan dan semuanya akan kami buktikan didepan persidangan,\" tandas Yuliswan.

Lebih lanjut Yuliswan menjelaskan, dari hasil penelusuran yang dilakukan, para pendukung pasangan Hendry-Edi dan Medi-Arbain banyak yang tidak dikonfirmasi langsung atau didatangi oleh PPS yang terdapat di sejumlah desa Kabupaten Benteng, padahal dukungan tersebut datang langsung dari masyarakat dan menyatakan memberikan dukungan.

\"Atas hal ini, tak menutup kemungkinan kami akan berjalan dua kaki. Selain melayangkan gugatan ke Panwas, kami juga akan melaporkan hal ini ke DKPP,\" tandas Yuliswan.

Di sisi lain, Ketua Panwaslu Kabupaten Benteng, Haidir menegaskan, keputusan hasil sengketa pilkada nantinya bersifat final dan mengikat. Setelah menerima laporan, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya adalah mempelajari berkas laporan sengketa tersebut, mengeluarkan nomor registrasi laporan sebelum akhirnya nanti disidangkan.

Dalam sidang sengketa pilkada nantinya, pihaknya akan melakukan sidang secara terbuka dengan menghadirkan pihak pelapor dan pihak terlapor, yakni KPU Kabupaten Benteng. Bahkan, tak menutup kemungkinan Panwaslu juga akan memanggil sejumlah saksi atau pihak terkait yang memang dibutuhkan.

\"Setelah berkas sengketa dinyatakan lengkap dan tergistrasi. Panwas memiliki limit waktu selama 12 hari untuk mengeluarkan keputusan tersebut. Keputusan sengketa pilkada ini bersifat dan mengikat, artinya itu bukan lagi rekomendasi. Sebab itu, mau atau tidak mau, keputusan harus dilaksanakan,\" tandas Haidir.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait