ARGA MAKMUR, BE - Berkas pencabulan tersangka Bejo (75) yang mencabuli Kembang (14)--bukan nama sebenarnya--- salah seorang siswa SD di Arga Makmur pada awal tahun lalu saat ini dilimpahkan ke Kejari Arga Makmur. Pelimpahan berkas itu dilakukan untuk dilakukan pemeriksaan oleh JPU yang menangani kasus ini.\"Kejaksaanlah yang akan memutuskannya, yang jelas berkas sudah kita serahkan ke kejaksaan,\" singkat kapolres BU AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui kasat reskrim AKP Simaremare.
Terpisah, Warsita ayah korban yang didampingi anaknya Reda (17) mengatakan kasus yang dialami adiknya itu pihak keluarga tidak menginginkan perdamaian. Apalagi korban juga mengalami keterbelakangan.\"Kami menginginkan keadilan yang seadil-adilnya dan tidak ingin berdamai, hukuman yang setimpal. Meski pihak keluarga pelaku itu ingin berdamai sampai kapanpun ayah saya tidak mau, untuk kesehariannya adik saya biasa dan masih tetap bersekolah,\" katanya. Bejo yang diamankan polisi terancam hukuman 15 tahun penjara akibat tindakannya itu.(117)