Ibu Kandung Artis Ryana Dea Dipolisikan

Sabtu 22-10-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Ibu kandung dari artis ibu kota asal Bengkulu, Ryana Dea berinisial SN, diperiksa penyidik Polres Bengkulu sebagai tersangka kasus penipuan, Jum\'at (21/10). Meski sudah diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB, SN tidak ditahan. Penyidik yang keluar dari ruang pemeriksaan hanya mengatakan, saat ini baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik). \"Saat ini baru mengeluarkan sprindik, belum kalau ditahan,\" ujar salah satu penyidik Polres Bengkulu saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Kuasa hukum tersangka, Uswandi SH, membenarkan jika kliennya diperiksa dugaan kasus penipuan. Saat dikonfirmasi lebih jauh, ia enggan memberikan komentar dengan alasan pemanggilan tersebut baru tahap awal.

\"Baru mulai nanti aja ya masih awal. Yang jelas dilaporkan penipuan, masing-masing nilainya Rp 150 dan Rp 200 juta jadi total Rp 350 juta,\" singkat Uswandi, sembari menghindari kejaran awak media.

Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Agustina Jambak (48), warga Jalan tembok Baru, RT 9 RW 3, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban tanggal 10 Oktober 2015. Laporan bernomor LP/B-1657/X/2015/RES BKL, Tanggal : 10 Oktober ini baru diproses setelah terlapor beberapa kali mengajukan penundaan penahanan. Sampai akhirnya polisi bertindak tegas dengan memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan.

Tujuan Agustina melaporkan sahabatnya sendiri ke polisi karena sudah merasa sangat dirugikan oleh tersangka.

Bahkan Agustina pernah mendekam dipenjara selama 18 bulan akibat terjerat kasus penipuan. \"Saya melaporkan dia (tersangka) karena dia bersalah dan harus bertanggung jawab atas tindakan yang dia lakukan,\" tegas Agustina.

Agustina kemudian menceritakan awal mula terjadinya penipuan tersebut. Sekitar bulan 30 Juni 2011, tersangka datang dengan satu orang anaknya, Jeri Milano dan saudaranya Tamimi menemui pelapor untuk meminjam sejumlah uang.

Pelapor dan tersangka kenal sudah satu tahun, sehingga pelapor langsung menyetujui permintaan tersangka. Uang pinjaman itu digunakan untuk menyetujui proyek senilai Rp 3 miliar, saat itu suami tersangka masih bekerja di Dinas PU Provinsi menjabat sebagai Kabid Bina Marga.

Pelapor kemudian menyerahkan uang kepada tersangka Rp 150 juta. Lantaran proyek juga belum kelar, tersangka kembali meminjam uang kepada pelapor Rp 700 juta. Penyerahan uang Rp 700 juta ini secara berangsur-angsur. Tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut tanggal 30 Oktober 2011.

\"Sejak meminjam dia selalu menghindar saat saya tagih, tidak ada itikad baik, padahal saya dapat uang itu juga dari minjam sana-sini,\" imbuh Agustina.

Akibat menuruti perintah temannya itu pula, membuat Agustina merasakan dinginnya sel tahanan selama 18 bulan. Pelapor terbukti melakukan penipuan terhadap Sanuludin, saat itu pelapor memberikan cek kosong kepada Sanuludin sehingga ia melaporkan ke polisi.

\"Saya pernah masuk penjara selama 18 bulan kasus penipuan. Saya memberikan cek kosong kepada orang yang saya pinjami uang,\" terang Agustina.

Abuyamin SH MH kuasa hukum pelapor menyampaikan, polisi harus segera mengambil tindakan tegas untuk menahan tersangka. Menurutnya, apa yang diperbuat tersangka sangat merugikan kliennya dan sudah jelas melanggar hukum. Bahkan demi menyelamatkan posisi tersangka, kliennya sampai masuk penjara.

\"Secepatnya harus ditahan, karena laporan sudah masuk dan sempat tertunda. Polisi harus mengambil tindakan tegas,\" ujar Abuyamin.

Terkait kerugian kliennya didalam kasus ini, didalam fakta hukum yang bisa dilaporkan ialah Rp 150 juta berdasarkan kwitansi yang pernah diberikan pelapor kepada tersangka. Meski demikian yang terpenting saat ini tersangka harus segera dilakukan penahanan, karena sudah menyebabkan kerugian materil keluarga kliennya.

\"Bahkan anak klien kami sampai putus sekolah, berdampak pada keharmonisan keluarga sampai dipenjara demi menyelamatkan posisi tersangka,\" tutup Abuyamin.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait