Tuntutan Balon TMS Ditolak

Sabtu 15-10-2016,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya mendatangi Polda Bengkulu, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) yang dinyatakan tidak lulus tes kesehatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, kemarin (14/10), mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu.

Setidaknya ada bakal calon yang mendatangi RSMY ini, yakni Arsyad Hamzah SE dan Ismail Bakaria dengan tujuan meminta keterangan langsung dari tim kesehatan untuk melihat hasil tes kesehatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Arsyah juga minta tim dokter untuk membuat berita acara terkait dinyatakannya dirinya tidak memenuhi syarat (TMS).

\"Kami hanya ingin meminta ketegasan siapa yang menyatakan TMS itu. Kalau dari tim kesehatan, kami minta buat berita acaranya,\" ujar Nedianto SH Kuasa Hukum Arsyad Hamzah saat diskusi dengan tim kesehatan dan KPU Benteng di Aula RSUD M Yunus Bengkulu, kemarin.

Berita acara yang diminta tersebut untuk mempertegas substansi akhir kata-kata dari TMS. Karena nantinya akan menjadi dasar apakah TMS merupakan keputusan tim kesehatan atau KPU Benteng.

\"Tidak bisa hanya lisan saja penjelasannya, harus ada hitam di atas putih. Karena ini menjadi dasar gagalnya klien saya dalam pencalonan,\" ungkap Nedianto.

Namun tim kesehatan menolak permintaan tersebut, dan Arsyah dan Bakaria hanya bisa mendapatkan penjelasan atas penilian tim kesahatan yang akhirnya dinyatakan TMS.

\"Pertemua ini kami anggap gagal karena kami tidak bisa mendapatkan berita acara yang kita minta. Meski gagal, proses ini tetap akan kami bawa ke proses hukum,\" ujar Nedianto. Disisi lain, Ketua Tim Kesehatan Jasmana dan Rohani Balonkada Benteng, dr Demsi Sp OG mengatakan, pihaknya tidak membuat berita acara lantaran bukan kewenagan tim kesehatan. Sebab, keputusan TMS tersebut datang dari KPU, bukan dari tim kesehatan.

\"Kami tidak bisa berikan berita acara, karena berita acara kami sudah ada dengan KPU, bukan dengan balonkada yang bersangkutan. Kalau mau berita acara, silahkan minta ke KPU,\" tepis Demsi.

Menurut Demsi, keputusan TMS itu datang dari KPU karena tim kesehatan hanya bertugas untuk memperiksa dan menyarankan berdasarkan hasil pemeriksaan.

\"TMS itu dari KPU. Kita hanya memberi saran atas adanya risiko dari kesehatan balonkada. Saran tersebutlah yang menjadikan keputusan KPU untuk memutuskan TMS karena pada dasarnya maknanya sama,\" jelas Demsi

Demsi mengatakan, untuk hasil pemerikaan, tim kesehatan secara tegas memaparkan kepada semua balonkada yang meminta hasil tes tersebut. Namun, hasil sendiri harus diberikan langsung kepada yang bersangkutan, tidak boleh untuk diwakilkan.

Arsyad Hamsyah dan Ismail Bakaria yang awalnya menolak untuk dibuka secara tertutup, akhirnya menerima untuk dijelaskan secara tertutup mengenai hasil tes kesehatan itu.

\"Hasil tes kesehatan yang dilakukan pada tanggal 24 hingga 27 September lalu menjadi konsumsi pribadi balonkada, karena kode etik kedokteran tidak bisa dibuka secara umum, jika dibuka sama saja menelanjangi pribadi orang lain,\" papar Demsi.

Proses Hukum Berlanjut

Meski sudah mendapatkan penjelasan atas hasil kesehatan, namun proses gugatan ke penegak hukum akan terus berlanjut. Balaonkada Benteng yang dinyatakan TMS, Arsyad Hamzah mengatakan, ada data tes kesahatan pembanding yang dilakukannya di kedua RS Kepresidenan Gatot Soebroto dan RS Swasta Siloam, dan data pembading tersebut menyatakan Arsyad Hamzah sehat secara jasmani dan rohani.

\"Proses akan tetap kita lanjutkan. Kita mau luruskan mana yang bengkok. Kita tidak gila dan masih sehat sampai sekarang. Buktinya tes kesahatan ulang kami sehat,\" ungkap Arsyad.

Gugatan tersebut tetap ditujukan kepada KPU Benteng dan tim kesehatan, karena dengan dinyatakan TMS membuat pendukungnya kecewa.

\"Kami akan lanjutkan sampai tuntas,\" ujarnya.

Begitupun dengan Ismail Bakaria yang juga menegaskan telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk melanjutkan masalah tersebut.

\"Saya belum bisa terima sampai sekarang. Kami sudah siapkan kuasa hukum untuk menggugat masalah ini,\" terang Ismail.

Tak Bisa Digunakan Sementara utu, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST mengatakan, keputusan KPU telah final, sementara data pembanding tidak bisa digunakan sesuai dengan PKPU Nomor 5 pasal 46 ayat 5 point 4 yang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh 2 (dua) rumah sakit yang direkomendasikan IDI bersifat final dan mengikat.

\"Tentu tidak bisa digunakan karena dalam PKPU jelas tidak bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan pembanding,\" ujar Asmara.

Dengan gugatan yang dilakukan oleh Balonkada yang dinyatakan TMS, Asmara mengaku siap meladeninya. Ia pun meyakini apa yang telah dilakukan pihkanya telah benar dan sesuai dengan UU.

\"Kita siap kalau ada gugatan. Kita punya panduan sendiri, di PKPU 507 sudah jelas dan kita ada SOP-nya. Karena makna yang dikeluarkan tim dokter dan KPU sama,\" tandasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait