MUSIRAWAS, Bengkulu Ekspress - AH (32), satu dari tiga pelaku begal terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Musi Rawas (Mura), setelah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Senin (10/10), sekitar pukul 20.00 WIB.
Warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti ini, diamankan saat berada di depan rumah mertuanya lantaran terlibat dalam aksi curat terhadap korbannya, pasangan suami istri (Pasutri) Imam Supriyono dan Sela Maylani, 12 Mei 2016 lalu.
Pembegalan bermula saat kedua korban pulang dari kolam milik keluarganya Hadi di Desa Pedang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vegar R warna hitam menuju rumah korban di rumah CPK Muara Beliti. Saat melintas di jalan belakang PT Procella, korban mendengar ada yang memanggil dari belakang. Lalu korban menoleh ke belakang dan melihat ada tiga orang berlari mengejar.
Merasa janggal korban bersama istrinya langsung tancap gas, namun karena kondisi jalan becek dan berlumpur maka laju motor pun harus pelan-pelan. sehingga korban mudah tersusul oleh ketiga pelaku. Kemudian salah seorang pelaku langsung memukul korban menggunakan balok kayu berkali-kali hingga mengenai tangan kiri dan kepala korban.
Korban pun jatuh tersungkur ke lumpur bersama istrinya, kemudian pelaku langsung melarikan motor korban dan meninggalkan mereka terkapar di tanah. Keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Tri Sopa membearkan mengamankan salah satu dari tiga pelaku begal. Dijelaskannya, pelaku ditangkap petugas saat pulang ke rumah mertuanya di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti.
\"Pelaku ini pulang ke rumah mertua kemugkinan rindu sama anak istrinya setelah kabur saat dirinya dicari polisi. Saat kita tangkap, pelaku sedang duduk manis di depan teras rumah mertuanya, \"terang Kapolsek Muara Beliti.(222)