Mutasi Usai Seleksi Eselon II, Bakal Banyak Pejabat Nonjob

Senin 10-10-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu semakin serius membenahi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS-nya. Setelah selesai semua tahapan seleksi pejabat eselon II ini, dan 10 jabatan sudah terisi, mutasi besar-besaran pun akan dilaksankan.

\"Tidak semua pejabat dirombak, tetapi beberapa pejabat itu memang akan dirumahkan, karena sesuai tuntutan dari pihak pusat untuk penciutan jabatan,\" ujar Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd.

Menurutnya, mutasi itu dalam rangka menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 terkait perampingan jabatan perangkat daerah. Yang saat ini sudah ditindaklanjuti dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh DPRD Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.

\"Kita akan lakukan asesment dulu setelah selesai lelang JPT nanti. Asesment pejabat tersebut dalam rangka penyesuaian PP 18 itu. Kalau camat dan lurah akan tetap dan tidak berubah jumlahnya,\" terangnya.

Asesment ini juga dilakukan bersamaan dengan uji kompetensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu, ditambah lagi dengan beberapa dinas baru seperti Dinas Statistik, Kominfo, Keuangan dan lainnya yang sudah dicantumkan di dalam perda tersebut.

Selain itu, pihaknya juga memastikan dalam SKPD baru ini tidak ada pejabat pelaksana tugas (Plt), melainkan dengan melakukan job test/asesment langsung, sehingga siapa saja calon pejabat yang ingin menjadi kepala SKPD tinggal dilihat dari hasil kompetensi dan kelayakannya.

Oleh sebab itu, pihaknya masih melakukan penilaian serta evaluasi kinerja terhadap masing-masing ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Jika penilaian tersebut baik, maka yang bersangkutan akan dipertahankan, jika sebaliknya, maka akan dirumahkan.

Disisi lain, Asisten III Setda Kota Bengkulu, M Husni menjelaskan, Perda OPD tersebut akan mulai diefektifkan pada Januari 2017 mendatang.

\" Itu mulai berlaku efektif Januari 2017, sedangkan pengukuhannya pada Desember 2016. Kalau sekarang tetap pejabat yang lama sebagai mana semestinya,\" kata M Husni.

Lanjutnya, saat ini pihaknya sudah mematangkan persiapan pemekaran disetiap SKPD, baik dari tugas pokok dan fungsinya maupun dari segi anggarannya.

Untuk tahapan selanjutnya, saat ini pihaknya sedang melanjutkan evaluasi ditingkat provinsi untuk kemudian diperbaiki atau direkomendasikan untuk segera dikukuhkan pada bulan Desember.

\"Jadi, semua pertangungjawaban insya Allah sudah diselesaikan oleh pejabat-pejabat kepala SKPD sesuai PP 18 itu,\" ungkapnya.

Setelah disosialisasikan, masing-masing SKPD pun diminta untuk segera menuntaskan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disesuaikan dengan Perda OPD tersebut.

\"Ada 2 RKA, pertama untuk SKPD lama dan yang baru, yang disusun oleh kepala SKPD yang sekarang,\" bebernya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait