BENGKULU, BE - Satu orang narapidana (Napi) yang bersatatus tahanan pendamping (Tamping) di Lapas Kelas II A Bengkulu, Roly Nata Wijaya (28) warga Kota Bengkulu kabur pada, Minggu (2/10) sore. Napi yang menghuni blok pidana umum (Pidum) ini melarikan diri, setelah membuang sampah sekitar pukul 16.00 WIB (2/10).
\"Saat dia membuang sampah, ternyata dia tidak kembali lagi ke dalam langsung ke luar dari area lapas,\" jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Dewa Putu Gede Bc Ip SH MH saat mengunjungi Lapas Bengkulu, Senin (3/10).
Pihak Lapas mengetahui jika ada napi yang melarikan diri saat melakukan pendataan ketika napi masuk blok tahanan. Saat petugas melakukan pendataan di blok pidum ternyata kurang satu orang. Petugas kemudian menyebar untuk menyisir area lapas.
Bagaimana napi tersebut bisa melarikan diri dan akhirnya bisa disimpulkan dari kegiatan sehari-harinya yang memang membuang sampah ke luar area lapas. Penyebab napi tersebut melarikan diri belum diketahui, apakah ada permasalahan di dalam Lapas atau masalah di luar Lapas. Kakanwil kemudian menjamin jika napi tersebut tertangkap jangan ada pihak yang melakukan kekerasan. Terlebih lagi jika Napi itu ada niat baik untuk menyerahkan diri.
\"Untuk alasan dia melarikan diri belum diketahui. Kita masih fokus untuk mencari informasi keberadaan napi itu. Saya menjamin tidak ada kekerasan jika dia tertangkap nanti,\" imbuh Dewa.
Masih dikatakan Dewa, maksud kedatangnya ke Lapas untuk memberikan masukan kepada Kalapas. Bahwa kejadian seperti pelarian, perkelahian, pembunuhan, penyerangan dan gantung diri merupakan sebuah resiko yang tidak aneh lagi untuk pegawai Lapas.
\"Kalapas ini kan baru, diberikan semangat, didampingi dalam rangka mencari keberadaan napi ini,\" pungkas Dewa. Kalapas Bengkulu, Rudy Charles Gill Bc Ip mengatakan, napi tersebut sudah lima bulan dipercaya untuk membantu bersih-bersih di area Lapas. Bahkan bulan Februari 2017 nanti yang bersangkutan sudah mendapatkan pembebasan bersyarat.
\"Sudah lima bulan tugasnya memang bersih-bersih, seperti membuang sampah. Orangnya memang rajin, entah mengapa nekat tidak kembali lagi ke Lapas,\" jelas Rudy.
Rudy kemudian mengatakan, kurang tepat jika napi tersebut dikatakan melarikan diri. Status melarikan diri ditetapkan jika napi tersebut tidak kembali lagi ke Lapas dalam waktu 2x24 jam. Bahkan saat napi diketahui tidak kembali ke ruang tahanan, pihaknya masih berusaha mencari sebelum menetapkan jika napi mereka tidak kembali ke ruang tahanan dalam waktu 1x24 jam.
\"Kurang tepat jika dikatakan melarikan diri, status itu ditetapkan jika yang bersangkutan tidak kembali ke lapas dalam waktu 2x24 jam. Hal ini ada aturannya,\" tutup Rudy.(167)