Sebab, wanita muda itu tertangkap tangan memproduksi dan mengedarkan kosmetik kecantikan. Seperti, cream perawatan muka, sabun dan vitamin C tanpa izin atau ilegal.
Data terhimpun, penangkapan tersangka i dilakukan pada hari Rabu (28/9) sekitar pukul 12.00 WIB ketika pelaku sedang berda di rumahnya. Pada saat penggerbekan pelaku sedang memproduksi alat-alat farmasi atau alat kesehatan. Ketika ditanya izin produksi dan izin yang lainnya, pelaku tidak bisa menunjukannya. Sehingga dikhawatirkan barang yang diproduksi oleh pelaku tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. Akhirnya barang-barang yang berada di rumah pelaku, berupa 56 pot cream perawatan wajah siang dan malam, 48 botol sabun warna hijau, 28 botol sabun dengan tutup berwarna pink, 2 kotak dan 9 ampul vitamin C plus Kollagen warna orange dan hijau beserta pelaku dibawa ke Mapolda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH penangkapan tersebut.
\"Benar, anggota Dit Reskrimsus berhasil mengamankan dan menyita barang-barang kecantikan yang tidak memiliki izin resmi. Kita jerat pelaku dengan pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,\" jelasnya, kemarin (30/9).
Sudarno menambahkan, karena tidak memiliki izin produski, jual, ataupun izin yang lainnya sehingga menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi masyarakat yang menggunakannya. Dengan terungkapnya pelaku yang memproduksi barang kecantikan dan kesehatan yang diduga berbahaya, dirinya meminta, kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk selalu bijak dan waspada dalam membeli sesuatu.
\"Jangan sampai niat ingin terlihat cantik atau sehat malah merugikan kita,\" pesannya.(614)