Padang Bano Hilang, Bupati Minta Koordinat Ditinjau Ulang

Sabtu 24-09-2016,10:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

TUBEI, BE - Pemerintah Kabupaten Lebong tampaknya sudah dapat menerima wilayah Kecamatan Padang Bano lepas dari Kabupaten Lebong. Namun yang belum dapat diterima yakni penetapan titik koordinat tapal batas yang ditetapkan dalam Permendagri No 20 tahun 2015, karena penetapan titik koordinat tersebut dinilai dilakukan secara sepihak oleh pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu dan diadopsi ke dalam Permendagri.

\"Lampiran Permendagri nomor 20 tahun 2015 tersebut sudah ada titik koordinat tapal batas Kabupaten Lebong, namun penetapan titik koordinat dilakukan secara sepihak. Kalau kita lihat dengan penetapan titik koordinat tersebut, bukan hanya wilayah Padang Bano yang lepas dari Kabupaten Lebong, tetapi beberapa wilayah lain mulai dari Kecamatan Pinang Belapis, Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Pelabai, Kecamatan Lebong Atas, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Lebong Selatan dan Kecamatan Rimbo Pengadang juga ikut berkurang,\" jelas bupati.

Ditambahkan bupati, Pemda Lebong menghormati Permendagri nomor 20 tahun 2015, namun yang menjadi permasalahan yakni titik koordinat yang ada dalam lampiran permendagri tersebut dinilai sudah telalu jauh masuk ke wilayah Kabupaten Lebong sehingga Pemda Lebong meminta dilakukan pengecekan langsung titi-titik koordinat di lapangan apakah masih sesuai dengan Undang- Undang nomor 39 tahun 2003 tetang pemekaran Kabupaten Lebong dan Undang-undang tentang pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara.

\"Silahkan saja Padang Bano masuk ke wilayah Bengkulu Utara karena kita sama-sama Indonesia, tapi jangan pula batasnya masuk terlalu jauh ke Kabupaten Lebong. Patokan kita Undang Undang pemekaran Kabupaten Lebong dari Rejang Lebong, kan tidak lucu kalau Cagar Alam Berupa Kuburan Nenek Moyang Masyarakat Lebong di Bukit Resam, juga diambil masuk ke wilayah Bengkulu Utara. Kalau Itu terjadi, artinya sudah keterlaluan. Makanya kita minta Gubernur Provinsi Bengkulu memfasilitasi kedua kabupaten untuk melakukan peninjauan ulang titik koordinat dengan dibantu Tim dari TOPDAM II Sriwijaya,\" ungkap bupati.

Bupati sendiri dalam rapat paripurna DPRD jawaban eksekutif terhadap nota pengantar Raperda APBD Perubahan 2016 dan nota pengantar Raperda 2016 menyampaikan bahwa dalam Raperda Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan Padang Bano tidak dimasukan karena tidak teregister di Kementerian Dalam Negeri. Dalam Kajian hukum, secara Defakto wilayah Padang Bano ada di Kabupaten Lebong, tapi secara Dejure tidak mendapat pengakuan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

\"Fakta Hukum menunjukan bahwa provinsi tidak mengakui dengan dikeluarkanya Surat Keputusan Gubernur nomor 135.6/B.1/2014 tertanggal 26 maret 2014 yang di tujukan untuk Ketua KPU Provinsi Bengkulu prihal cakupan batas wilayah anatara Kabupaten Bengkulu Utara dengan kabupaten Lebong yang intinya menyebutkan 5 desa milik kabupaten Lebong di wilayah Padang Bano tidak teregister dalam permendagri nomor 18 tahun 2013 atau tidak masuk dalam Administrasi Wilayah Kabupaten Lebong,\" ujar Bupati.

Ditambahkan bupati, persoalan ini pada saat penyelesaian sengketa tapal batas dengan membuat kesepakatan antara Pemda Lebong,dengan pemda bengkulu Utara tentang tapal batas sebagaimana tercantum pada dasar dikeluarakanya surat menteri dalam negri nomor 136/1232/PUM tanggal 3 Agustus 2009 hal Batas daerah Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Surat Penetapan tapal batas ini mengacu pada berita acara kesepakatan tanggal 20 juni 2008 yaitu Alternatif III yang menjelaskan batas kedua kabupaten dimulai dari bukit Lumut sampai ke punggung Bukit Hulu Salai dengan titik 0 dibukit resam dengan koordinat 030 12\'06.00 LS, 1020 08\'36.50\'BT.

\"Penetapan titi 0 tersebut tidak cermat, seharusnya dipastikan pada posisi tersebut apakah wilayah tersebut masuk wilayah Kabupaten Lebong,\" kata bupati. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait