ARGA MAKMUR, BE- Sebanyak 95 mantan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mendapatkan Rp 427.500.000. Uang itu dalam rangka membayar purna bakti Kades atas pengabdiannya selama melaksanakan tugas yang dianggap telah berjasa. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati BU, Ir Mian di gedung Balai Ratu Samban, kemarin, (20/9).
Bupati BU, Ir Mian mengatakan pemberian purna bakti bagi 95 kades tidak menyalahi aturan, sehingga uang itu dapat dibayarkan, hanya saja waktu pembayarannya harus menunggu ketetapan ABPDP 2016. Untuk itu, bupati juga mengharapkan kades jangan kecewa lantaran uang itu tidak terlalu besar.
Memang kita tidak bisa bagi langsung setelah kades itu habis masa jabatan. Karena kita harus cari dulu datanya yang valid. Saya mohon maaf juga karena jumlahnya tidak signifikan, tetapi ini sebagai rasa tali asih kita dengan mereka (mantan kades, red) sehingga pemda menganggarkannya, ujar Bup saat di wawancarai usai pembagian tersebut.
Disinggung mengenai pemberian dana purna bakti kedepan, Bup menyampaikan pihaknya akan kembali menganggarkan untuk pembayaran Purnabakti Kades dengan anggaran yang lebih banyak kedepannya, asalkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang dimiliki daerah dan tidak menyalahi aturan.
Kedepan insyaallah saat kondisi keuangan baik, anggaran pemerintah daerah mencukup, maka akan kita tingkatkan dana purna bakti tersebut. Untuk pembayaran kita juga mencari aturannya agar tidak menyalahi,?? ungkap Bup.
Terpisah Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) BU, Margono SPd menyebutkan pembayaran dana purna bakti 95 mantan kades yang dilakukan saat ini merupakan kades deminitif. Disamping itu, lanjutnya masih ada 32 mantan kades yang tengah proses untuk pembayaran purna baktinya. Sedangkan Pejabat Sementara (Pjs) kades, terangnya juga tengah diproses dan akan segera dibagikan.
Kalau mantan kades definitif ada 32 orang lagi yang belum kita bayarkan purna baktinya. Disamping itu juga ada 90 Pjs yang juga akan kita bayarkan. Tapi jumlah pembayarannya disesuai dengan masa jabatan Pjs tersebut pungkasnya.(cw5)