Nyabu, 2 Pemuda Diringkus

Senin 19-09-2016,11:50 WIB

KAUR SELATAN, BE - Perburuan terhadap kawanan Narkoba oleh Polres Kaur terus dilakukan. Terbaru, dua pemuda bernisial MR (21) dan MY(18), warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Kaur, Sabtu (17/9) malam. Kedua pemuda ini diamankan polisi saat asyik mengkosumsi Narkoba jenis sabu-sabu di sekitar Desa Padang Petron atau tepatnya di depan SMAN 5 Kecamatan Kaur Selatan.

“Kedua pelaku ini memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kita, dan baru sekarang yang bersangkutan bisa kita amankan, mereka kita amankan saat sedang menghisap barang harap itu,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Puwanto, S.IK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Pernoto melalui Kanit 1 Satres Narkoba Bripka Putra Agung, Minggu (18/9) kemarin.

Data terhimpun BE, kedua pemuda berhasil diamankan polisi sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar jalan raya Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan. Penangkapan kedua pelaku berawal dari Sat Narkoba Polres Kaur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering memakai Narkoba jenis sabu di sekitar lokasi. Mendapat informasi tersebut pihak Sat Narkoba Polres Kaur bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu seharga Rp 200 ribu. Paket sabu yang dibungkus plastik bening itu ditemukan di kantong celana pelaku. Saat ditangkap, barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua pelaku berupa 1 paket sabu, 1 buah bong atau alat hisap, 1 unit Hp iphone 5. Setelah berhasil menemukan barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya.

“Kedua pelaku dan barang bukti sabu sudah kita amankan, dan kita masih mendalami kasus ini, juga kita masih mencari asal usul barang haram itu. Untuk sementara ini pelaku masih sebatas pemakai, dan hasil tes urine positif,” terangnya.

Akibat perbuatanya itu, pelaku terpaksa harus merasakan dinginnya tahanan Mapolres Kaur dan juga dijerat dengan Pasal 127 tentang pemakai atau pengguna, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan diancam dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait