Jual Anak Dibawah Umur
BENGKULU, BE - Jajaran Anggota Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu menangkap seorang pemuda berinisial BO (20), warga asli Provinsi Lampung dan mucikari ZU (52), warga eks lokalisasi Pulau Baai Kota Bengkulu. Karena kedua memperdagangkan seorang anak dibawah umur bernama Bunga (16)- bukan nama sebenarnya-, warga Kelurahan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Terungkapnya kasus perdagangan terhadap anak dibawah umur bermula pada tanggal 5 Agustus 2016 yang lalu korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi berwisata ke daerah Kabupaten Krui, Provinsi Lampung bersama BO yang merupakan pacar korban beserta temannya. Setibanya di kawasan Krui, selanjutnya korban dibawa BO menuju Provinsi Bengkulu menuju ke kawasan eks lokalisasi Pulau Baai.
Setibanya di eks lokalisasi Pulau Baii, korban dijual BO kepada seorang mucikari NE untuk dipekerjakan sebgai pelayan kafe dan pelayan seksual laki-laki hidung belang atau penjajah seks komersial (PSK). Karena tujuan para korban awalnya bukan untuk dijadikan PSK, sehingga teman korban yang juga telah dijual oleh pelaku melarikan diri dan melapor ke polisi. Mendapatkan laporan korban, polisi langsung menelusuri tempat korban di eks lokalisasi Pulau Baai dan langsung diselamatkan.
Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron MM Msi melalui Dir Reskrimum, Kombes Pol A Rafik membenarkan penangkapan pelaku perdagangan anak di Kota Bengkulu.
\"Kedua pelaku tadi malam (kemarin,red) telah kita amankan, keduanya sebagai penjual dan penerima para korban,\" jelasnya, kemarin (16/9).
Pengakuan pelaku BO, memang dirinya menyuruh korban untuk menjadi PSK di kafe Intan kawasan eks lokalisasi Pulau Baai. Akan tetapi dirinya tidak menjual pacarnya tersebut, melainkan awalnya korban sendiri yang menemui dirinya di kawasan eks lokalisasi Pulau Baai.
\"Saya tidak ada menjual dia (korban) dia sendiri yang menemui saya di sini (lokalisasi), tidak ada saya janjikan kerja atau apa, dia aja yang datang,\" akunya.
BO menambahkan, pada saat korban selesai melayani tamunya semua uang yang diberikan oleh tamu semuanya diambil oleh korban dan tidak ada diambilnya. Melainkan hanya membayar uang sebesar Rp 20 ribu kepada pemilik kamar sebagai uang sewa. Sementara, walaupun korban telah menjadi PSK dan mempunyai tarif. Karena dirinya sebagai pacar korban, dirinya tidak membayar apapun kepada korban jika selesai berhubungan.
\"Sama saya tidak bayar, seingat saya sudah 6 kali berhubungan dengan dia (korban),\" jelasnya.
Sedangkan mucikari ZU yang telah tinggal di lokalisasi Pulau Baai selama 15 tahun tidak mengetahui jika korban merupakan anak dibawah umur. Karena korban tidak memiliki identita dan pacarnya juga tidak memberitahukan berapa umur korban. Selain itu juga dirinya tidak mengkui jika telah menjual korban, karena korban sendiri yang mendatangi lokalisasi dan ingn menjadi pelayan. \"Saya tidak tau dia masih dibawah umur, karena dia tidak memiliki identitas,\" ujarnya. ZU menambahkan, selama korban menjadi PSK, dirinya tidak pernah ikut campur berapa tarif sekali melayani pelanggan. Karena itu bukan urusan dirinya. Hanya saja karena korban menggunakan kamar miliknya, korban harus membayar sebesar Rp 50 ribu ditambah makan. \"Kalau urusan tarif saya tidak tahu, tapi korban bayar sewa paling tinggi Rp 50 ribu ditambah makan,\" ceritanya.(614)